JAKARTA, KOMPAS.com - Memodifikasi kendaraan pribadi memang jadi keputusan pemilik kendaraan masing-masing. Namun, upaya modifikasi haruslah tetap memperhatikan kaidah keselamatan dan keamanan.
Modifikasi yang tidak memperhatikan aspek keselamatan salah satunya adalah mengganti warna lampu sein dan lampu rem tidak sesuai dengan standar aturan yang berlaku.
Secara aturan hukum, untuk warna lampu sein telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012. Pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan dengan sinar berkedip.
Baca juga: Ambulans Tertahan Rombongan Pejabat, Ingat Urutan Kendaraan Prioritas
Namun masih kerap ditemukan di jalan pemilik mobil mengganti warna lampu sein yang sebelumnya standar dengan warna lain.
Menanggapi hal tersebut, Sony Susmana selaku Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa penggantian warna lampu sein adalah perilaku membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan.
"Orang yang memodifikasi kendaraan sembarangan itu artinya tidak paham dengan keselamatan. Tujuan apapun itu, pasti menyilaukan dan bisa berakibat tabrak belakang, karena mata dibutakan oleh sinar yang bisa mengganggu jarak pengereman (braking point)," kata Sony saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Parkir Seharian Pakai Rem Tangan, Apakah Justru Merusak
Sony pun mengatakan bahwa penentuan warna untuk setiap lampu pada kendaraan telah diatur oleh masing-masing negara. Pengaturan ini dilakukan agar setiap warna lampu ini bisa dimengerti oleh pengguna jalan dan tidak terjadi miskomunikasi.
Senada dengan Sony, Marcell Kurniawan selaku Training Director Real Driving Center (RDC) pun mengatakan bahwa tiap warna lampu kendaraan memiliki maknanya masing-masing sebagai alat komunikasi pengendara dengan pengguna jalan lainnya.
"Nah komunikasi yang telah berlaku adalah untuk lampu rem berwarna merah, lampu sein kuning, dan mundur berwarna putih," ungkap Marcell.
Baca juga: Bahas Honda DN-01, Salah Satu Moge yang Gagal di Pasar
Jika warna lampu tersebut diubah, potensi miskomunikasi dengan pengguna jalan lain akan semakin besar. Misalnya lampu rem diubah tidak berwarna merah, pengendara lain di belakang bisa salah paham dan telat mengerem.
Terkait lampu untuk mundur yang berwarna putih, Marcell mengingatkan untuk arah sorot lampu menghadap bawah. Ini karena fungsi utama lampu mundur adalah penerang jalan saat malam hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.