Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Pajak Karbon Bakal Mengubah Paradigma Kepemilikan Mobil

Kompas.com - 10/06/2021, 08:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mulai mengungkap rencana menerapkan carbon tax atau pajak karbon bagi individu dan industri. Sektor otomotif jadi salah satu yang terdampak kebijakan ini.

Kabarnya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan digunakan sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.

Baca juga: Kenapa Bus AKAP Kasih Izin Pengamen dan Pedagang Asongan Masuk ke Kabin?

Konsumen mobil bergerak ke arah lifestyle, lebih dinamis dan personal.HPM Konsumen mobil bergerak ke arah lifestyle, lebih dinamis dan personal.

Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu, mengatakan, aturan ini bakal mengubah kebiasaan dan cara pandang orang dalam memiliki mobil.

Ketika pajak kendaraan dipungut berdasarkan emisi gas buang, maka secara perlahan orang akan beralih menggunakan mobil yang ramah lingkungan.

Di lain sisi, biaya kepemilikan kendaraan dengan mesin bakar internal akan terus dinaikkan dengan sejumlah pajak baru.

Baca juga: Mobil Sport Mungil Honda Nongkrong di Dreams Cafe Senayan

Salah satu Scrapyards di Singapura, Propel Auto Parts.Febri Ardani Salah satu Scrapyards di Singapura, Propel Auto Parts.

“Efek ke depan tentunya akan jadi snowball. Di awal hanya sekadar pajak pembelian mobil, tapi ke depan akan dijalankan juga untuk pajak tahunan dan lainnya,” ujar Martinus, kepada Kompas.com (9/6/2021).

“Arahnya seperti negara-negara maju, nanti orang akan meng-scrap kendaraannya, karena biaya kepemilikian mahal. Singapura dan Malaysia sudah, Indonesia belum, jadi secara bertahap,” kata Martinus.

Menurutnya, penerapan pajak karbon juga menjadi komitmen pemerintah untuk memenuhi Perjanjian Paris tentang perubahan iklim.

Baca juga: Ada Jimny Hybrid dan Wagon R EV, Suzuki Bocorkan Produk Terbaru

Ilustrasi tempat pengecasan mobil listrik.PIXABAY.com Ilustrasi tempat pengecasan mobil listrik.

“Dalam teori paradigma, sekarang kita lagi di fase revolusioner, dari penggunaan kendaraan dengan mesin bakar internal ke kendaraan listrik. Fase ini akan terus-menerus berubah dan berkembang,” ucap Martinus.

“Ini memang akan banyak konflik-konflik, ada pro dan kontra, nanti akan habis, dan masuk fase paradigma baru, yaitu kendaraan listrik,” kata akademisi dari Institut Teknologi Bandung ini.

Martinus juga menjelaskan, rencana penerapan pajak karbon menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam jalur yang benar terkait Perjanjian Paris.

Baca juga: Kapan Penggolongan SIM C Mulai Berlaku?

Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf Foto: Wikipedia/H.Kashioka Baterai Mobil Listrik Nissan Leaf

“Namun sayangnya waktu terbatas, kalau 2030 belum tercapai pastinya Indonesia bisa ketinggalan dengan negara-negara lain, khususnya di Asia,” ujar dia.

“Soalnya negara yang bisa menguasai industri mobil listrik lebih dulu bakal punya privilege. Makanya ada unsur paksaan, dengan biaya kepemilikan yang makin mahal,” tutur Martinus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau