Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Aksi Ugal-ugalan Pengemudi Truk di Jalan Raya

Kompas.com - 10/06/2021, 08:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi truk oleng di jalan raya kembali terjadi. Kondisi ini seakan sudah menjadi tren yang sengaja dilakukan agar pengemudi dan kernet terlihat keren saat sedang membuat truk berjalan oleng.

Seperti video yang diunggah oleh akun instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman tersebut terlihat pengemudi truk yang berkendara secara ugal-ugalan di daerah Sidebuk-Debuk arah Medan, Sumatera Utara.

Kejadian ini pun direkam oleh pengendara lain yang tedengar antusias melihat aksi truk ini.

Baca juga: Thailand Punya Skuter Listrik Buatan Sendiri, Cocok Buat Ojol

Menganggapi video tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, itu merupakan kelakuan bodoh yang dipertontonkan dan dibanggakan.

“Dia tidak hanya mempermalukan diri sendiri. Tapi dengan adanya video viral ini, kita belajar untuk tidak berbuat hal yang sama bodohnya,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Menurut Sony, sebagai pengemudi seharusnya bisa bertanggung jawab. Tetapi, yang ada di video tersebut justru sudah melanggar hukum karena membiarkan tindakan bahaya.

Pengemudi itu bertanggung jawab terhadap keselamatan diri, orang lain, lingkungan, barang bawaan, dan kendaraan. Ketika truk dibuat oleng, risiko selipnya tinggi saat bertemu jalan yang berpasir, oli, maupun air,” kata dia.

Baca juga: PPnBM 50 Persen, Cicilan Toyota Raize per Bulan Mulai Rp 3,7 Jutaan

Sony melanjutkan, jangan merasa paling hebat dengan melakukan aksi yang berbahaya di tempat umum dan bisa mencederai orang lain.

Kemudian, bagi pengendara atau pengemudi lainnya, jangan dekat-dekat dengan truk yang seperti ini.

“Karena kalau dia jatuh dan menyenggol mobil kita sekalipun kita tidak salah, maka bisa terseret kasus hukum,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau