Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus AKAP Eka dan Mira Akan Beroperasi Mulai 18 Mei 2021

Kompas.com - 17/05/2021, 16:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


SOLO, KOMPAS.com - Aturan pemerintah mengenai larangan mudik lebaran berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah persebaran virus Covid-19 melalui perjalanan mudik.

Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, ada larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk keperluan mudik.

Baca juga: Tarif PO Gunung Harta dari Malang ke Jabodetabek, Tembus Rp 725.000

Pada masa larangan mudik tersebut banyak armada bus Antar Kota Antar Profinsi (AKAP) yang tidak beroperasi. Dijelaskan dalam pasal 1 ayat 3, larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Bus Eka CepatYOUTUBE.com/BUS EKA PATAS Bus Eka Cepat

Setelah larangan mudik, ada beberapa perusahaan bus AKAP yang akan mulai beroperasi pada tanggal 18 Mei 2021. Salah satu perusahaan yang akan mengoperasikan busnya pada 18 Mei yakni PO Eka Mira Prima Sentosa.

Baca juga: Harga Tiket PO Sudiro Tungga Jaya ke Jakarta, Mulai Rp 400.000

Dilansir dari grup facebook New Eka Cepat Fans Club pada Senin (17/5/2021), beberapa agen tiket bus Eka dan Mira telah mengumumkan bahwa bus jurusan Jawa Timur-Yogyakarta tersebut akan kembali beroperasi kembali pada 18 Mei pukul 00.01 WIB.

Namun perlu diingat, aturan tambahan tentang pengetatan perjalanan masih berlaku hingga 24 Mei 2021. Aturan tersebut tertulis dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Bus AKAP di terminal Tirtonadi Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Bus AKAP di terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah

Ada beberapa aturan tambahan pada masa pasca mudik lebaran untuk kendaraan pribadi atau transportasi umum darat yang harus diketahui oleh penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Dalam aturan tambahan tersebut dijelaskan, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat akan diberlakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca juga: Aksi Pejalan Kaki Injak Jok Motor yang Berhenti di Zebra Cross

Selain itu, pelaku perjalanan transportasi umum darat juga diimbau untu mengisi e-HAC. E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern yang wajib diisi oleh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara dan laut. Sedangkan untuk pelaku transportasi darat sifatnya hanya imbauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com