JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini masyarakat semakin mudah untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), jika masa berlaku SIM sudah hampir habis.
Pemilik SIM tidak harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM setempat. Tapi bisa melakukan perpanjangan di Satpas keliling.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk melakukan perpanjangan SIM yang penting dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Kalau sudah terlambat atau melebihi masa aktif, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan baru dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Pelayanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di lokasi SIM keliling dan gerai SIM yang ada di mal-mal di kawasan Jakarta,” ucap Agung kepada Kompas.com, belum lama ini.
Meski demikian tidak semua SIM dapat diperpanjang di pelayanan SIM keliling. SIM B I dan B II umum tidak bisa dilakukan di Satpas SIM keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas.
Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM di Satpas atau gerai SIM, sebaiknya menyiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya, KTP asli dan fotokopi, SIM lama dan juga surat kesehatan.
Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan formulir untuk diisi sesuai data pribadi. Untuk mempercepat proses pengisian data disarankan membawa alat tulis sendiri.
Usai mengisi data diri, pemohon bisa menyerahkan kembali formulir tersebut kepada petugas dan menunggu namanya dipanggil oleh petugas.
Jika sudah dipanggil, maka pemohon dipersilakan masuk ke dalam mobil layanan guna keperluan tes kesehatan.
Biaya
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap pemohon SIM yakni sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif perpanjang untuk SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000. Tetap ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/17/140100315/syarat-dan-biaya-perpanjang-di-sim-keliling