JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah resmi ditempuh pemerintah guna menekan kasus penyebaran Covid-19.
Namun demikian, menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berdasarkan survei, masih ada 7 juta orang yang tetap ingin mudik meski ada larangan dari pemerintah.
"Meski sudah diumumkan dilarang, masih ada sekitar 7 juta orang yang masih berkeinginan untuk mudik," kata Adita dalam dalam diskusi virtual Bahaya Covid Masih Mengintai, Sayangi Keluarga di Kampung dengan Tidak Mudik, di YouTube BNPB, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara
Menanggapi hasil survei tersebut, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, jumlah masyarakat yang ingin mudik bisa saja lebih dari angka yang didapat dari survei.
"Berdasarkan survei angkanya 7 juta, kalau kita tahu di musim mudik normal datanya Kemenhub sering disebut sekitar 35 jutaan orang bergerak. Artinya, kalau disurvei 7 juta, jangan-jangan yang di luar survei itu masih banyak," ucap Edo.
Edo memaparkan, berdasarkan temuan-temuan di lapangan, memang tak bisa dimungkiri masih banyak masyarakat yang tetap ingin pulang kampung saat Lebaran.
Apalagi berdasarkan fakta yang ada, banyak juga pergerakan masyarakat yang curi start melakukan mudik sebelum waktu larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Antisipasi Pemudik Colongan, 16 Jalan Tikus di DKI Dijaga Ketat
"Fakta di lapangan, ada juga pergerakan sebelum waktunya (larangan mudik), jadi memang tetap ada pergerakan sebelum tanggal itu (6-17 Mei 2021)," kata Edo.
Travel gelap
Lebih lanjut, Adita menyampaikan, adanya larangan mudik memang bukan berarti tidak ada pergerakan mobilitas. Sebab, beberapa sektor justru masih harus tetap melakukan aktivitas.
Bagi masyarakat, sebenarnya pemerintah juga masih memberikan kesempatan melakukan perjalanan, tetapi bukan untuk mudik, melainkan karena tugas hingga kebutuhan mendesak. Hal itu pun tetap harus dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pergerakan masih dibolehkan, tapi syarat harus dipenuhi dan pastinya pengawasan petugas di lapangan juga makin ketat. Ini ada hubungannya dengan pelanggaran, tapi saya tidak spesifik ke syarat atau surat, tapi yang lebih luas lagi," ucap Adita.
View this post on Instagram
"Contoh di darat ada yang tetap ngeyel ingin pulang lalu menggunakan kendaraan pelat hitam untuk mengangkut yang umum. Tahun lalu praktik seperti ini terjadi, dan tahun ini kami sinyalir juga akan terjadi juga," kata Adita.
Menurut Adita, sebagai langkah mitigasi Kemenhub sudah melakukan koordinasi dengan para petugas di lapangan, terutama kepolisian yang memang konsentrasinya pada transportasi darat.
Baca juga: Janji Kakorlantas Tindak Tegas Travel Gelap
Bila sampai ada pelanggaran, polisi tidak akan segan untuk menindak. Apalagi bila sifatnya memang sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku seperti undang-undang lalu lintas dan jalan raya.
"Sebenarnya dalam pelarangan mudik ini pemerintah tidak ingin banyak mengeluarkan sanksi, harapannya dengan edukasi dan sosialisasi, masyarakat bisa lebih terbuka bila mudik kali ini lebih banyak mudaratnya," kata Adita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.