JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan akan menindak tegas para pelaku kendaraan gelap, alias travel tidak berizin resmi yang masih nekat untuk mengangkut pemudik selama periode Lebaran tahun ini.
Bila petugas mendapatinya, kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau 12-13 Mei 2021. Kemudian, bagi kasus tertentu bisa juga dikenakan hukuman sanksi.
"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Jasa Marga Mulai Koordinasi Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait semua baik di perbatas provinsi, antar kabupaten, semuanya," lanjut Istiono.
Adapun titik penyekatan tersebut berada di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus dari Sumatera sampai Bali. Namun ia masih belum dapat mengungkapkannya secara rinci.
Untuk diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit, yaitu Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.
Baca juga: Polisi Jamin Tidak ada Kendaraan yang Lolos Mudik Lebaran 2021
Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.
“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat, dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.