Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Tindak Tegas Travel Gelap yang Nekat Bawa Pemudik

Kompas.com - 15/04/2021, 12:05 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono memastikan akan menindak tegas para pelaku kendaraan gelap, alias travel tidak berizin resmi yang masih nekat untuk mengangkut pemudik selama periode Lebaran tahun ini.

Bila petugas mendapatinya, kendaraan terkait akan disita dan baru bisa diambil setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H selesai, atau 12-13 Mei 2021. Kemudian, bagi kasus tertentu bisa juga dikenakan hukuman sanksi.

"Saya pastikan tidak ada travel gelap yang lolos karena kita juga bangun 333 titik evaluasi dari pada mudik tahun lalu. Tahun lalu, kita bangun 146 titik penyekatan, jadi lebih ketat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Jasa Marga Mulai Koordinasi Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat kenaikan volume arus kendaraan keluar dari Jakarta melalui Pintu Tol Cikampek Utama sebanyak 7.044 kendaraan atau 27 persen jelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik mulai Jumat 24 April pukul 00.01 WIB.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait semua baik di perbatas provinsi, antar kabupaten, semuanya," lanjut Istiono.

Adapun titik penyekatan tersebut berada di jalur tol, arteri (non-tol), dan beberapa jalur tikus dari Sumatera sampai Bali. Namun ia masih belum dapat mengungkapkannya secara rinci.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan terkait larangan tersebut pun sudah terbit, yaitu Surat Kemenhub No. PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi masa Idul Fitri 1442 H.

Baca juga: Polisi Jamin Tidak ada Kendaraan yang Lolos Mudik Lebaran 2021

Larangan penggunaan transportasi baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran Covid-19.

“Kalau sama-sama kita bangun kesadaran masyarakat, dan kita kompak memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, Insya Allah pencegahan akan lebih mudah,” kata Istiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau