Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara

Kompas.com - 21/04/2021, 03:32 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun ini yang berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021. Upaya ini dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, Korlantas Polri saat ini sudah menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.

Lantas, bagaimana jika terdapat warga atau pengendara yang masih nekat melaksanakan mudik dengan berbagai cara?

Baca juga: Jangan Harap Bisa Lolos, Polisi Sosialisasikan Larangan Mudik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, petugas melakukan pengarahan kepada pemudik sekaligus memberikan sanksi berupa putar balik.

"Artinya, pengendara harus kembali ke lokasi semula. Tapi pada kasus tertentu petugas bisa melakukan tindakan hukum atau penilangan," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).

Kasus tertentu dimaksud ialah pemudik menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca juga: Minim Sopir, Alasan Klasik Angkutan Barang Sering Kecelakaan

“Travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak," kata Sambodo.

"Tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” tambahnya.

Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau