Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Juga Berpengaruh pada Pergerakan Angkutan Barang

Kompas.com - 21/04/2021, 16:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik di tahun 2021. Mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta dilarang untuk beroperasi.

Larangan mudik ini tentunya berpengaruh langsung pada operator bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Pada periode lebaran tahun ini, mereka kembali dilarang beroperasi mengantarkan orang ke kampung halamannya.

Selain operator bus AKAP, pengusaha angkutan barang juga merasakan efek dari larangan mudik. Larangan mudik memang tidak berefek secara langsung seperti ke operator bus AKAP, namun pergerakan truk terlihat mulai melambat.

Baca juga: Diskon SUV Murah di IIMS Hybrid 2021, Tembus Rp 35 Juta

Ilustrasi truk melaju di jalan raya.SHUTTERSTOCK/lassedesignen Ilustrasi truk melaju di jalan raya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan, larangan mudik membuat uang tidak menjalar ke kota-kota kecil dan desa. Sehingga ekonomi di daerah jadi terpuruk.

"Sejak pemerintah mengumumkan larangan mudik, pergerakan truk langsung melambat. Hal ini dikarenakan ekonominya yang turut melambat, akhirnya truk juga kena imbasnya," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Naik Bus Jakarta – Aceh Mulai Rp 800.000, Berani Coba?

Dengan begitu, pergerakan truk ke daerah-daerah ikut menurun. Bambang juga mengatakan kalau pergerakan truk langsung tersendat karena adanya larangan mudik.

"Pergerakan truk lumayan lesu, memang belum terlihat berapa penurunannya, hanya saja mulai melemah dan lalu lintas uang pun mulai melambat," kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau