JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi dikabarkan bakal menindak tegas masyarakat sipil yang melakukan pengawalan kepada ambulans di jalan. Polisi menyebut bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran.
Sebab ambulans sebetulnya telah mendapat keistimewaan sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Baca juga: Selama Pandemi Banyak Orang Jual Mobil, Innova Paling Dicari
Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Sidqi Muhammad Luthfi, mengatakan, pihaknya tentu akan mematuhi peraturan tersebut asalkan memang benar-benar ditegakkan.
“Kegiatan escorting ambulance belakangan memang berbenturan dengan kebijakan polisi. Tapi kembali lagi dengan kenyataan di lapangan, kami berangkat dari kondisi, di mana ambulans kadang tidak dianggap,” ujar Sidqi, kepada Kompas.com (21/3/2021).
“Kalau peraturan yang sudah dibuat itu dijalankan, tentu kami tidak perlu melakukan pengawalan. Coba lihat saja kondisi di lapangan seperti apa,” kata dia.
Baca juga: Bocor, Ini Tampang Hyundai Staria MPV Mewah Pesaing Alphard
Sidqi mengatakan, saat ini pihaknya mulai melebarkan sayap ke kegiatan lain. Tidak hanya melakukan escorting ambulance, tapi juga aksi penyelamatan ke daerah yang mendapat bencana.
“Kebetulan kami sudah menjadi organisasi sejak 2018 dan sudah memiliki AD ART. Kami juga sudah beberapa kali kerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Basarnas untuk melakukan pelatihan bagi anggota,” ucap Sidqi.
“Karena di lapangan belakangan ini sering ditegur, kami tidak bisa melawan juga. Kami berangkat dari sisi kemanusiaan, karena di lapangan memang butuh, masyarakat yang menggunakan ambulans masih sulit untuk melewati jalan raya,” tuturnya.
Baca juga: Waspada Macet, Ada Perbaikan Jalan di KM 25 Tol Jakarta-Cikampek
Meski begitu, Sidqi mengaku pihaknya masih membuka jasa layanan escorting ambulance. Menurutnya, masih ada kepolisian di beberapa wilayah yang memperbolehkan kegiatan tersebut.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian. Menurutnya, kurang tepat jika melibatkan pihak lain.
“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (21/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.