JAKARTA, KOMPAS.com - Headrest atau yang lebih dikenal dengan sandaran kepala pada jok mobil, merupakan salah satu komponen keselamatan saat berkendara.
Tidak banyak yang mengetahui, bahwa nama sebenarnya headrest adalah “head restraint” yang berarti penahan kepala.
Dilansir dari sparesguide.com (21/3/2021), head restraint pertama kali dipatenkan oleh Benjamin Katz, penduduk asal Oakland California, Amerika Serikat, pada tahun 1921. Kemudian paten diajukan kembali pada tahun 1930 dan 1950.
Baca juga: Modifikasi Vespa Limited Edition Milik Awkarin, Apa Saja Ubahannya?
Pada awalnya penyematan headrest pada mobil bersifat optional (tidak wajib). Fitur keselamatan ini mulai ada pada mobil-mobil Amerika Utara pada tahun 1960an.
Pada tahun 1 Januari 1969, pihak U.S National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) mewajibkan adanya headrest pada mobil keluaran terbaru.
Peraturan tersebut diberi nama “Federal Motor Vehicle Safety Standard 202”
Service Part Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, fungsi headrest memang sebagai penahan beban leher pada saat terjadinya benturan.
Saat terjadi kecelakaan, daya dorong ke belakang bisa mengakibatkan leher cedera jika jok tanpa sandaran kepala.
Cedera pada leher akibatnya sangat fatal, bisa cacat seumur hidup atau meninggal seketika.
“Kalau tidak ada sandaran kepala tulang leher bisa patah, itu dari sisi keamanan. Kalau kenyamanan tentu bisa untuk jadi sandaran kepala,” kata Anjar saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.