Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Pasuruan Larang Klub Motor Kawal Ambulans, Simak Aturannya

Kompas.com - 25/02/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Pasuruan mengaku kecewa dengan maraknya komunitas motor yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans, karena tak memiliki standar operasional prosedur (SOP).

Bahkan pada kasus tertentu, prilaku tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan dan pengendara lain, termasuk dirinya sendiri. Alasan ini membuat aktivitas pengawalan serupa dilarang.

"Apapun bentuk pengawalan merupakan kewenangan Polri. Ambulans yang membawa pasien Covid-19 pun kewenangan Polri dalam lakukan pengawalan, bukan klub motor atau sukarelawan," kata Kanit Turjawali Polres Pasuruan Ipda Yusuf dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Selama Pandemi Penjualan Bus Bekas Mengalami Peningkatan

Lagipula, lanjut dia, pengawalan sudah tertuang dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Ada tiga ayat dalam pasal tersebut, yakni untuk kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan menggunakan isyarat lampu merah atau biru dengan bunyi sirine.

Kedua, petugas kepolisian Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Serta ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

“Adanya sukarelawan memang baik, namun harus melihat-lihat kondisi yang ada seperti apa dan bagaimana. Legalitasnya juga seperti apa kalau memang klub motor pengawal ambulans tersebut dibentuk,” ucap Yusuf.

Baca juga: Nissan Terra Tutup Usia di Indonesia

Ironisnya, di wilayah Pasuruan sering petugas kepolisian tidak pernah mendapat informasi pengawalan ambulans. Malah, klub relawan itu yang selalu update.

“Padahal kami pernah bilang kepada petugas ambulans di RSUD Bangil, jika ada pasien urgent atau membawa pasien bahkan jenazah covid-19, mohon untuk segera memberi tahu dan meminta tolong dalam hal pengawalan," ucap dia.

"Nyatanya sampai sekarang tidak ada laporan sama sekali,” kata Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau