Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dilarang Polisi, Para Pengawal Ambulans Siap Patuh pada Aturan

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi dikabarkan bakal menindak tegas masyarakat sipil yang melakukan pengawalan kepada ambulans di jalan. Polisi menyebut bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam pelanggaran.

Sebab ambulans sebetulnya telah mendapat keistimewaan sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 135 Ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Kabid Humas Nasional Indonesia Escorting Ambulance (IEA) Sidqi Muhammad Luthfi, mengatakan, pihaknya tentu akan mematuhi peraturan tersebut asalkan memang benar-benar ditegakkan.

“Kegiatan escorting ambulance belakangan memang berbenturan dengan kebijakan polisi. Tapi kembali lagi dengan kenyataan di lapangan, kami berangkat dari kondisi, di mana ambulans kadang tidak dianggap,” ujar Sidqi, kepada Kompas.com (21/3/2021).

“Kalau peraturan yang sudah dibuat itu dijalankan, tentu kami tidak perlu melakukan pengawalan. Coba lihat saja kondisi di lapangan seperti apa,” kata dia.

Sidqi mengatakan, saat ini pihaknya mulai melebarkan sayap ke kegiatan lain. Tidak hanya melakukan escorting ambulance, tapi juga aksi penyelamatan ke daerah yang mendapat bencana.

“Kebetulan kami sudah menjadi organisasi sejak 2018 dan sudah memiliki AD ART. Kami juga sudah beberapa kali kerja sama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Basarnas untuk melakukan pelatihan bagi anggota,” ucap Sidqi.

“Karena di lapangan belakangan ini sering ditegur, kami tidak bisa melawan juga. Kami berangkat dari sisi kemanusiaan, karena di lapangan memang butuh, masyarakat yang menggunakan ambulans masih sulit untuk melewati jalan raya,” tuturnya.

Meski begitu, Sidqi mengaku pihaknya masih membuka jasa layanan escorting ambulance. Menurutnya, masih ada kepolisian di beberapa wilayah yang memperbolehkan kegiatan tersebut.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pengawalan kendaraan hanya boleh dilakukan kepolisian. Menurutnya, kurang tepat jika melibatkan pihak lain.

“Dalam pengawalan terkadang memang harus hentikan kendaraan orang lain, itulah sebabnya kemudian pengawalan itu kewenangan Polri,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (21/3/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/21/154200215/dilarang-polisi-para-pengawal-ambulans-siap-patuh-pada-aturan

Terkini Lainnya

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Main Mobil Tua, Jangan Asal Pilih Bengkel Spesialis

Tips N Trik
Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

Segini Gaji Minimal buat Kredit Toyota Fortuner Facelift

News
Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Video Taksi Online Lawan Arah di Tol, Driver Bisa Didenda Rp 500.000

Feature
Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

Waspada Macet, Ada Perbaikan Tol Jakarta-Tangerang sampai Minggu Depan

News
[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

[POPULER OTOMOTIF] Apakah Harus Menunggu Lampu Indikator Mati Sebelum Starter Mobil? | Alasan Menyalakan Mobil Matik Harus Injak Rem Dahulu

News
Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Hasil Klasemen Usai Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Memimpin

Sport
Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

Dibekali Teknologi Terkini, Mobil Superâ„¢ All-in-One Protection Tawarkan Perlindungan Mesin hingga 20 Tahun

BrandzView
Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Hasil Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Martin Menang, Bagnaia Kedua

Sport
Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Live Sprint Race MotoGP San Marino 2024, Diggia dan Bezzecchi Terjatuh

Sport
Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips Aman Pakai Intercom Buat Pengendara Motor

Tips N Trik
Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Begini Cara Belok Kanan Agar Tidak Kagok, Pemotor Pemula Wajib Paham

Tips N Trik
Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

Dibantu Toyota, BMW Siap Meluncurkan Mobil Hidrogen di 2028

News
Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Tips Mengelola Aplikasi agar Headunit Mobil Tidak Lemot

Aksesoris
Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Jangan Simpan Barang-Barang Ini di Mobil Saat Cuaca Panas

Tips N Trik
Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

Versi Terbaru Meluncur, Harga Fortuner Bekas Dijual mulai Rp 100 Jutaan

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke