Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Menperin soal Mobil yang Menikmati Insentif PPnBM

Kompas.com - 01/03/2021, 18:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif PPnBM 0 persen untuk mobil baru yang mulai berlaku 1 Maret 2021, menjadi upaya pemerintah memberikan stimulus guna mendorong sektor otomotif sekaligus akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, ada 21 mobil yang bisa memanfaatkan relaksasi PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP). Semuanya sudah memenuhi kriteria, yakni terkait masalah kandungan komponen lokal.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," kata Agus dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Insentif Pajak Berlaku, Berapa Harga Daihatsu Rocky dan Toyota Raize?

Dalam Kepmenperin No 169 Tahun 2021, disebutkan ada 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal, dan total ada 21 mobil yang memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang telah diundangkan 26 Februari 2021 lalu.

Ilustrasi Mitsubishi Xpander CrossDOK. MMKSI Ilustrasi Mitsubishi Xpander Cross

Sebanyk 21 mobil tersebut berasal dari enam merek, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKSI), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Motor Indonesia (SMI), dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi," ucap Agus.

Tak hanya itu, syarat lain yang harus dipatuhi adalah perusahan wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

Baca juga: Insentif Pajak 0 Persen Resmi Berlaku, Harga Avanza Lebih Murah Rp 13 Jutaan

 

Agus mengatakan ada proses pengawasan dan evaluasi yang melibatkan instanti pemerintah dibidang perpajakan.

Toyota Raize, kembaran Daihatsu Rocky yang siap meluncur Toyota Raize, kembaran Daihatsu Rocky yang siap meluncur

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenprin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesaui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor yang menerima PPnBM DTP.

Agus mengatakan cukup optimisti adanya stimulus akan menurunkan harga mobil produksi dalam negeri.

Dengan demikan, diharapkan bisa membuat harga lebih terjangkau, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta meningkatkan kinerja produksi menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021, atau sama dengan kinerja produksi di 2019.

Baca juga: Ingat, LCGC Tidak Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Daihatsu Xenia Facelift resmi meluncur Daihatsu Xenia Facelift resmi meluncur

"Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usaha di tengah pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di 2021," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com