Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Relaksasi Pajak, Honda dan Suzuki Belum Bisa Info Potongan Harga

Kompas.com - 15/02/2021, 15:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai 1 Maret 2021, pemerintah rencananya akan memberikan insentif PPnBM bagi mobil baru. Relaksasi pajak ini akan diberikan kepada produk yang sesuai dengan kriteria.

Di antara memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x4, termasuk sedan, dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen.

Pada tahap pertama yang berlangsung Maret-Mei, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.

Baca juga: Diproduksi sejak 2019, Berapa Unit Mobil Esemka yang Terjual?

Sementara pada tahap kedua (Juni-Agustus) insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga (September-November) sebesar 25 persen.

Insentif PPnBM ini diprediksi akan mengurangi harga jual mobil secara signifikan. Bukan tak mungkin harga mobil baru bakal berkurang 30-40 persen jika kebijakan ini diterapkan.

Meski begitu, sejumlah agen pemegang merek (APM) belum bisa mengungkap lebih detail terkait harga jual mobil barunya pada bulan depan.

Baca juga: Kemenkeu Setuju, Ini Alasan Mobil di Bawah 1.500 cc Dapat Diskon Pajak

Donny Saputra, 4W Marketing Director PT SIS, mengatakan, stimulus yang akan diberikan bulan depan tentu jadi harapan buat industri otomotif yang lebih baik pada tahun ini.

“Saat ini kami masih kalkulasi (harga jual), belum bisa info detail,” ujar Donny, kepada Kompas.com (15/2/2021).

“Kami sangat optimis insentif yang diberikan pemerintah akan mendorong performa dari industri otomotif saat ini. Kebijakan itu akan menjadi salah satu katalis bagi pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Baca juga: Dapat PPnBM 0 Persen dan Diskon, Harga Low MPV Bisa Semurah LCGC

Seperti halnya Suzuki, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prosepect Motor (HPM) Yusak Billy, mengatakan, relaksasi pajak akan menggairahkan industri otomotif.

Namun seberapa besar penjualan setelah adanya insentif PPnBM, Billy masih harus mengkaji lebih lanjut.

“Kami masih mempelajari secara detail mengenai rencana aturan ini. Karena masih menunggu turunan detail peraturannya dari kementerian terkait,” ucap Billy, kepada Kompas.com (15/2/2021).

“Selama belum ada turunan peraturan detailnya, kami belum bisa menentukan dengan pasti model apa yang masuk dalam relaksasi dan berapa besar penurunannya sekarang,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
*dunia mau kiamat *085234321008 *kediri kantor pos brantas stopan pertama belok kiri balowerti 2no25 *gratis lewat wa *gunawan cjdw *bunda maria obral mujizat surga menolong semua orang siapapun segala penyakit medis non medis reda sehat anti semoga. terapi 5detik segala umur 8pagi- 9malam


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prabowo Umumkan Indonesia Gabung Badan Keuangan BRICS New Development Bank
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau