Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Naik Kendaraan Umum ke Luar Kota Selama PSBB Jawa-Bali

Kompas.com - 11/01/2021, 09:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) bagi orang yang ingin bepergian ke luar kota dengan transportasi darat.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE Juklak tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini diterbitkan untuk mengatur perjalanan orang di dalam negeri, dalam rangka antisipasi meningkatnya kasus positif Covid-19 di tingkat Nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Menu Mobil Bekas Rp 50 Jutaan, Ada CR-V, Stream sampai BMW

Kondisi terminal Pulogebang Rabu (23/04). Imam Safii Kondisi terminal Pulogebang Rabu (23/04).

Secara terperinci, SE Juklak yang mengatur perjalanan dengan transportasi darat baik pribadi atau umum yaitu SE Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk perjalanan ke pulau Bali dengan naik bus antar kota antar provinsi (AKAP) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan jika melakukan perjalanan di Pulau Jawa dengan bus AKAP, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. Selain itu pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian bagi yang membawa anak di bawah usia 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Video Viral Pengendara Motor Menghadang Bus yang Ngeblong, Bijakkah?

Dalam SE Nomor 1 Tahun 2021 ini juga diatur bagi orang yang bepergian di wilayah aglomerasi perkotaan. Pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Namun akan dilakukan random test apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Kemudian akan dilakukan pengawasan dengan melakukan random test rapid test antigen di terminal penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau