Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jawa-Bali, Kendaraan Masuk Bali Wajib Tes PCR atau Antigen

Kompas.com - 08/01/2021, 09:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada cangkupan Jawa dan Bali, untuk mencegah penularan Covid-19 mulai 11-25 Januari 2021.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

“Ya tentu kita mendukung lah apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat. Bali pasti selalu tunduk dengan kebijakan nasional. Kita ikut menyesuaikan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Filipina Terapkan Pajak Impor Mobil, Indonesia Kena Imbas

Petugas Satlantas Polres Bogor tampak memprioritaskan rekayasa satu arah atau one way menuju Jakarta untuk mengurangi kemacetan di penghujung arus balik Nataru di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu (3/1/2021)KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas Satlantas Polres Bogor tampak memprioritaskan rekayasa satu arah atau one way menuju Jakarta untuk mengurangi kemacetan di penghujung arus balik Nataru di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu (3/1/2021)

Salah satu yang diatur pada SE itu ialah mengenai perpanjangan aturan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen untuk bisa masuk ke Bali.

Berlaku pada 9 Januari 2021 mendatang, diharapkan para wisatawan baik dari udara, darat, maupun laut bisa mematuhinya agar mampu menekan penyebaran pandemi.

Lebih rinci, berikut beberapa poin terkait wajib swab PCR dan/atau rapid test antigen ke Bali;

- Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat, dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kenali Fungsi Waterpump pada Mobil dan Penyebab Kerusakan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

- Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia untuk pengguna transportasi udara.

- Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen.

- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

- Selama masih berada di Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com