Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat Jawa-Bali, Bagaimana Nasib Operasional Bus AKAP?

Kompas.com - 08/01/2021, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 11 hingga 25 Januari 2021, pemerintah pusat akan menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali.

Beberapa aktivitas akan dibatasi, mulai dari perkantoran dengan work from home (WFH) sebanyak 75 persen, sampai sektor transportasi umum yang kapasitas dan jam operasionalnya ikut dibatasi.

Namun bagaimana aturan mainnya, apakah akan ada pembatasan atau larangan untuk operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) seperti saat PSBB pertama kali?

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ojol Berharap Tetap Bisa Beroperasi

Menjawab hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, sejauh ini Kemenhub belum menerbitkan beleid baru terkait PSBB ketat Jawa dan Bali.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau pengamanan libur Natal dan tahun baru 2021 di rest area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).Polri Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau pengamanan libur Natal dan tahun baru 2021 di rest area Km 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Rabu (23/12/2020).

"Sejauh ini kami belum mengeluarkan regulasi baru, sementara akan berjalan seperti saat ini yang merujuk pada Surat Edaran (SE) nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari 2021," ucap Adita saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/1/2021).

Namun demikian, Adita menjelaskan aturan lebih lengkapnya nanti akan mengacu pada SE dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sendiri.

Bila ada perubahan untuk yang penerapan PSBB Jawa dan Bali, otomatis Kemenhub juga akan melakukan penyesuaian.

"Untuk sekarang ini sedang dilakukan pembahasan bersama Satgas dan kementerian serta lembaga terkait. Jadi sejauh ini kami masih dari SE 3 Tahun 2020 itu," kata Adita.

Baca juga: Penumpang Bus AKAP Wajib Test Antigen, Jadi Celah buat Travel Gelap

Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Penumpang tiba di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (3/1/2021). Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34.220 penumpang, sementara pemudik yang diberangkatkan menuju luar Jakarta melalui Terminal Kampung Rambutan sebanyak 15.059 penumpang.

Seperti diketahui, SE 3 Tahun 2020 yang dirilis Satgas Covid-19 merupakan regulasi yang dibuat untuk mengatur mobilitas saat libur Natal dan tahun baru lalu.

Bila memang penerapannya masih sama, artinya ada kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test bagi calon penumpang bus AKAP. Sementara untuk pengguna mobil pribadi yang ke luar kota, pelaksanaan rapid antigen sifatnya hanya imbauan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com