Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cas Ponsel di Motor Bisa Sebabkan Aki Tekor?

Kompas.com - 20/10/2020, 08:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comFitur power outlet yang biasanya ada di mobil, sekarang sudah merambah ke motor. Fitur ini membuat pengendara bisa mengisi daya handphone miliknya sambil berkendara.

Model power outlet yang ada di motor sama saja dengan yang ada di mobil. Pengendara tinggal sediakan adaptor yang kemudian bisa untuk mencolok kabel USB dan disambungkan ke handphonenya.

Fitur ini sering digunakan oleh pengendara ojek online (Ojol) untuk mengisi daya handphonenya. Sering terlihat pengendara ojol menempatkan hapenya di speedometer dan kabel charger menyambung ke power outlet di motornya.

Baca juga: Simulasi Kredit Mobil Murah Bekas, Cuma Rp 1 Jutaan per Bulan

Lalu ketika mengisi daya handphone, apakah power outlet tersebut berpotensi membuat aki motor menjadi tekor?

Technical Division PT Astra Honda Motor, Endro Sutarno mengatakan, fitur power outlet di motor tidak akan membuat baterai atau aki soak, namun ada syaratnya.

“Asalkan pada saat melakukan pengecasan HP, mesin dalam keadaan hidup, baterai motor tidak akan soak,” ucap Endro kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Ada Kuburan di Dalam Bus, Biasa Diduduki Penumpang

Sedangkan jika pengendara memakai fitur ini saat mesin motor mati, aki malah jadi soak. Endro mengatakan, jika mesin mati, arus listriknya murni dari aki saja, baterai tidak mengalami pengisian.

“Jika hal ini dilakukan terus-menerus, arus listrik yang ada di baterai akan habis. Kalau sudah habis arus listrik di aki, tidak bisa dicas, jadi harus ganti yang baru,” kata Endro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Revisi RUU TNI: Bertambah Jadi 16 Lembaga yang Bisa Diduduki Anggota TNI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau