Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda Tanggapi Batalnya Rencana Pajak Mobil Baru Nol Persen

Kompas.com - 19/10/2020, 17:23 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana stimulus pajak mobil baru sebesar nol persen ditolak Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Wacana ini sebelumnya sempat digaungkan Kementerian Perindustrian untuk membantu daya beli masyarakat dalam sektor industri otomotif.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin,” ujar Sri, dalam konferensi pers APBN Kita (19/10/2020).

Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengatakan, pihaknya memahami alasan pemerintah menolak rencana relaksasi pajak mobil baru.

Baca juga: Kenapa Bus Tidak Mematikan Mesinnya Saat Isi Solar?

“Apa yang diputuskan pemerintah pasti untuk perbaikan ekonomi,” ujar Billy, dalam konferensi virtual (19/10/2020).

Menurut Billy, memberikan stimulus fiskal kepada semua sektor usaha yang terdampak jadi pilihan yang lebih bijak buat pemerintah.

“Kalau semua bangkit, otomatis pasar otomotif juga bisa naik. Jadi kita harapkan apa yang dilakukan pemerintah bisa membuat pasar otomotif bergairah lagi, jadi tidak memberikan insentif ke salah satu sisi,” katanya.

Baca juga: Sah, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Ada Tanda Khusus Kelir Biru

Billy juga mengatakan, rencana relaksasi pajak sebesar nol persen sebelumnya telah membuat sejumlah konsumen menunda pembelian.

“Kami melihatnya dari dari data yang melakukan booking, tapi tidak melakukan closing retail. Itu gap-nya cukup besar, 30-40 persen,” ucap Billy.

“Diharapkan dengan adanya informasi tidak jadi, bisa melakukan retail lagi. Kalau di ambang seperti itu, dia menunggu saja, jadi hanya yang benar-benar perlu yang membeli,” tuturnya.

Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa penjualan PT HPM sangat terdampak pandemi Covid-19. Sampai kuartal ketiga, penjualan Honda turun 49 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bolehkah Warga Sipil Menggunakan Jasa Pengawalan di Jalan?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau