Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2021, Mobil Baru Wajib Dilengkapi APAR

Kompas.com - 07/10/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.

Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.

Lalu kapan hal tersebut bakal diterapkan?

Menjawab hal ini, Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak. Implementasinya direncanakan pada 2021.

Awal tahun 2021

"Sudah selesai dibahas, rencananya nanti di awal tahun depan akan dimulai. Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021," ucap Pandu kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020)

Baca juga: Mini Cooper Terbakar di Garasi, Ingat Lagi Pentingnya Sediakan APAR

"Kalau sudah diterapkan, otomatis mobil baru wajib menyediakan APAR dan itu harus ada ketika akan melakukan uji tipe nanti," kata dia.

Lebih lanjut Pandu mengatakan aturan ini hanya akan berlaku bagi mobil baru yang dibeli dari diler, sementara untuk mobil lama, tidak ditetapkan.

Namun, nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil.

Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkam keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.

Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi ;

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Senin (05/10/2020) Satu mobil mewah jenis Mini Cooper terbakar di dalam garasi rumah di Jalan Lembang, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin pagi. Nurul Lusianto, Danton Sektor 3 Menteng mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.30. Yang terbakar mobil jenis Mini Cooper berwarna Hijau dengan Nopol B 1 JCW. Sebanyak 6 unit dengan 30 personil #DamkarDKI dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Api dengan cepat berhasil dikuasai sehingga hanya membakar dibagian garasi dan kanopi teras. Tidak ada korban dalam kejadian ini. Penyebab kebakaran sendiri masih dalam penyelidikan pihak berwajib. #DamkarDKI #CepatResponJKT #StaySafe #JKTInfo - @aniesbaswedan @bangariza @dkijakarta @dprddkijakarta

A post shared by Pemadam DKI Jakarta (@humasjakfire) on Oct 5, 2020 at 1:49am PDT

"(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan."

"(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor."

"(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal."

Baca juga: Catat, ini 4 Jenis APAR yang Praktis Dibawa di Mobil

Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.

Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.

Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
seyokjaya tidak hanya kendaraan bus aja namun kendaraan roda 4 di wajibkan di lengkapin apar dan himbauan kepedulian pertolongan sesama penguna jalan baik umum maupun pribadi guna untuk mepercepat tindakan pertongan dan memperkecil ada ya korban jiwa


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tips Puasa Anti Lemas! Ibu Hamil Bisa Ikutan Puasa Nggak Ya? | [FIT IN]
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau