Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yellow Box Junction Lebih Penting Ketimbang Marka Lain di Persimpangan

Kompas.com - 07/08/2020, 16:11 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yellow Box Junction adalah marka berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang tergambar pada simpang jalan yang padat dan strategis.

Marka ini bertujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalan lain yang tidak padat, serta untuk mencegah macet pada persimpangan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, fungsi Yellow Box Junction sangat penting bahkan harus diutamakan daripada alat pemberi isyarat lalu lintas yang bersifat perintah atau larangan.

Baca juga: Motor Sport Bekas Rp 10 Jutaan, Ada Vixion sampai CBR150

Lampu merah perempatan Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, padam, lalu lintas semrawut, Kamis (28/11/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Lampu merah perempatan Jalan Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur, padam, lalu lintas semrawut, Kamis (28/11/2019).

"Dalam UU No 22 th 2009 tentang LLAJ, pasal 103 ayat ( 3 ) dalam penjelasannya apabila terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Hal itu kata Budiyanto, diperkuat dalam penjelasan bahwa Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.

Tujuannya ialah, membatasi pengemudi di belakang agar tidak menumpuk. Sebab jika menumpuk maka akan menutupi ruas jalan lain sehingga nantinya ikut tersendat.

Baca juga: Ternyata Kaca Film Bisa Pengaruhi Keselamatan Berkendara

Yellow Box JunctionIstimewa/Youtube Yellow Box Junction

"Namun yang sering terjadi pada saat terjadi kemacetan yaitu saling serobot, kemudian berhenti di dalam marka kotak kuning, padahal mereka harusnya menghentikan kendaraan di luar kotak kuning," katanya.

Alhasil pada saat kendaraan di dalam kotak kuning padat dan kemudian macet. Hal itu mengganggu pengguna jalan lain yang ikut tersendat padahal traffic light sudah berwarna hijau.

"Jadi pada saat terjadi kemacetan, marka kuning tersebut sebagai pembatas, bahwa kendaraan di belakangnya tidak boleh melintas pada saat kendaraan di depannya berada di marka kotak kuning," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau