JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan kaca film pada mobil diatur juga di dalam undang-undang. Sebab, salah satu fungsinya sangat penting, berkaitan dengan keselamatan berkendara.
Sayangnya, tak banyak yang memahami akan hal tersebut. Buktinya, tak sedikit pemilik mobil memasang kaca film dengan tingkat kegelapan yang cukup pekat. Padahal secara aturan, level kegelapannya tidak boleh lebih dari 70 persen.
Baca juga: Kenali Tiga Bahan Dasar Kaca Film, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan, mengenai tren penggunaan kaca film gelap memiliki nilai positif dan negatif.
“Dia punya dua sisi, ada kegunaan dan ada juga kekurangannya. Selama ini, yang dibahas selalu soal penolak UV dari produk kaca film,” ujar Sony, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Sony menambahkan, penggunaan kaca film gelap dapat memberi tambahan perlindungan bagi pengemudi perempuan. Sebab, kondisi kabin mobil menjadi tidak terlihat dari luar.
Selain itu, kaca film yang gelap juga memberikan privasi yang lebih baik untuk pemilik mobil. Namun, menurut Sony, kaca film gelap juga menyimpan bahaya besar. Terutama saat digunakan malam hari.
Baca juga: Tanda Kaca Film Mobil Minta Ganti yang Baru
“Penggunaan malam hari mengurangi jarak pandang. Banyak yang beralasan pasti bisa lihat, tapi ternyata memang sulit. Pasti suatu saat, akan terjadi insiden saat sedang bermanuver dengan kaca gelap,” kata Sony.
Tak banyak yang paham bahwa penggunaan kaca film gelap dapat mempercepat kelelahan saat berkendara malam. Alasan utamanya karena mata dipaksakan untuk melihat lebih keras kondisi di luar kendaraan.
Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film bersumber dari beberapa peraturan seperti UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kemudian PP Nomor 55 tahun 2012 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76.
Dalam regulasi itu dijelaskan untuk peraturan kaca samping kendaraan harus tembus cahaya dan tidak kurang dari 70 persen sedangkan untuk kaca depan tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.