Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Keuntungan Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 23/06/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan jual beli kendaraan bermotor menjadi hal yang lumrah dilakukan siapapun.

Menjual kendaraan biasanya dilakukan dengan berbagai alasan tentunya, seperti ingin mengurangi koleksinya atau ingin mengganti dengan jenis atau model yang kendaraan baru.

Setelah proses jual beli selesai, sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Baca juga: Agar Tak Salah Pilih, Begini Tips Membeli Mobil Bekas

Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Hallo Sobat Pajak. Tahukah Anda? Tarif Pajak Progresif. Pengenaan Pajak Kendaraan DKI Jakarta. Tarif Pajak Progresif dikenakan Didasarkan Atas Nama dan/atau Alamat Yang Sama. Jadi, tarif kendaraan Anda dikenakan Kepemilikan Pertama sebesar 2% hingga Kepemilikan Ke Tujuh Belas dan seterusnya Sebesar 10%. Contohnya seperti ini Sobat Pajak : Mobil: 1. Mobil Pertama Tarif 2% 2. Mobil Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Motor: 1.Motor Pertama Tarif 2% 2.Motor Kedua Tarif 2,5% dan seterusnya Sesuai Perda No. 2 Tahun 2015. Mau tidak kena Pajak Progresif??? Nah Sobat Pajak, cukup dengan 1 Mobil dan 1 Motor saja ya. #Pajak #PajakJakarta #PajakKendaraanBermotor #PajakProgresif #SWDKLLJ #SamsatJakarta #BapendaJakarta #TMCPoldaMetroJaya #NTMCPolri #JasaRaharja #KendaraanBermotor #JktInfo #DKIJakarta @tmcpoldametro @ntmc_polri @pt_jasaraharja @jktinfo @dkijakarta

Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Bapenda Jakarta (@humaspajakjakarta) pada 9 Mar 2020 jam 10:11 PDT

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Sebagaimana Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Baca juga: Selain Lahir 1 Juli, Ini Syarat Lain untuk Ikut Program SIM Gratis

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak

Kendaraan pertama 2%

Kendaraan kedua 2,5%

Kendaraan ketiga 3%

Kendaraan keempat 3,5%

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau