Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Transisi, Syarat Keluar Masuk Jakarta Tak Berubah

Kompas.com - 12/06/2020, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik sudah resmi selesai, tapi bagi warga di Jakarta yang ingin keluar wilayah Jabodetabek tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Syarat ini juga berlaku bagi warga di luar Jabodetabek yang ingin masuk Jakarta.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tak dibutuhkan bagi masyarakat yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek). Mereka masih bisa melintas seperti pada larangan mudik kemarin.

"Pada prinsipnya tidak berubah aturannya, jadi untuk wilayah Jabodetabek ini masih bisa keluar masuk tanpa SIKM. Bila melewati pos pemeriksaan cukup menunjukan Kartu Tanda Penduduk elektronik-nya (e-KTP) saja," ujar Syafrin kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2002).

Baca juga: Penjelasan Dishub Soal Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib SIKM

Ketika ditanya apakah pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ada perubahan soal pengecualian dan persyaratan mendapatkan SIKM, Syafrin menegaskan bila semuanya masih sama.

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Artinya, Pemprov DKI hanya akan memberikan izin bagi 11 sektor utama sama seperti saat adanya larangan mudik Lebaran. Bahkan ditegaskan juga bila pemohon yang mengajukan SIKM tak bisa digantikan dengan surat keterangan sehat dari dokter, namun wajib melampirkan hasil tes PCR atau minimal rapid test.

Padahal, pada SE Gugus Tugas yang baru dijelaskan bila surat keterangan sehat atau tidak mengalami gejalan influenza bisa saja digunakan selama pada daerah tertentu tak memiliki tes PCR atau rapid test.

 

"Keseluruhan masih sama syarat dan peruntukannya, baik saat PSBB ketat dan PSBB transisi. Pengecualian masih pada 11 sektor, tapi memang ada beberapa tambahan yang dikecualiakan seperti bagi lembaga audit layaknya BPK," ujar Syafrin.

"Untuk surat keterangan dokter kami tetap pada acuan Pergun 47, jadi yang bisa itu minimal rapid test. Tanpa SIKM masuk Jakarta, kami akan kenakan sanksi karantina di lokasi yang sudah ditentukan," kata dia.

Baca juga: Modus Teriak Ban Kempis, Ini Ciri-ciri Ban Mobil Kalau Kempis

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).KOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).

Seperti diketahui, sejak larangan mudik usai, Pemprov DKI menarik mundur titik penyekatan dan menempatkannya di area perbatasan Jakarta. Untuk daftar lokasinya sebagai berikut ;

1. Jalan KH. Ahmad Dahlan
2. Jalan Husein Sastranegara
3. Jalan Kukusan Raya
4. Jalan Pemuda I
5. Jalan Tanah Baru
6. Jalan Brigif
7. Jalan Manggis
8. Jalan Andara
9. Jalan Merawan
10. Jalan Pangkalan Jati 1
11. Jalan Pangkalan Jati 2
12. Jalan Pahlawan
13. Jalan Bintaro Utama 3
14. Jalan Pesanggrahan Indah
15. Jalan H. Muchtar Raya (Gang Sewo)
16. Jalan H. Muchtar Raya (Jalan Kedaung 2)
17. Jalan I Gusti Ngurah Rai
18. Jalan Bintara
19. Jalan Raya Pondok Gede
20. Jalan Pagelarang
21. Jalan Jambore
22. Jalan Buperta
23. Jalan Taman Bunga
24. Jalan Putri Tunggal
25. Jalan Marunda Makmur
26. Jalan Inspeksi Kanal Utara
27. Jalan Irigasi
28. Pos Polisi Kalideres
29. Pos Joglo Raya
30. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh
31. Jalan Raya Bogor (Panasonic)
32. Jalan Raya Bekasi (Kolong Fly Over Cakung)
33. Jalan Raya Kalimalang (Traffic Light Lampiri)
34. Simpang atau layang UI
35. Perempatan Pasar Jumat
36. Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com