Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bus Liar Marak Beroperasi Tanpa Peduli Regulasi dan Protokol Covid-19

Kompas.com - 11/06/2020, 11:29 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 membuat sebagian sektor bisnis mengalami penurunan yang tajam. Salah satunya termasuk transportasi umum, khususnya pada pelayanan moda darat layaknya bus antarkota antarprovinsi (AKAP) serta bus pariwisata.

Meski sudah ada kelonggaran yang diberikan untuk membawa penumpang hingga 70 persen, tapi adanya aturan yang tidak singkron antar daerah, membuat opersionalnya tidak jelas.

Apalagi ditambah dengan syarat yang ketat, seperti wajib rapid test sampai adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk Jakarta.

Keadaan yang terus berkelanjutan tersebut akhir memancing munculnya bus-bus liar atau gelap yang tak memiliki izin trayek beroperasi sesuka hati.

Mereka nekat membawa dan mengakomodir penumpang yang ingin berpergian tanpa menghiraukan regulasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Larangan Mudik Berakhir, Mau ke Luar Kota Ini Caranya

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Anthony Steven Hambali selaku pemilik PO Sumber Alam. Menurut Anthony, peredaran bus liar di daerah sudah makin menjamur, bahkan banyak dari mereka berani menawarkan layanan dari media sosial tanpa menghiraukan aturan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. . “Peraturan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19,” kata Menteri @budikaryas . Ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah, termasuk wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian. . Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan. #AdaptasiKebiasaanBaru #TransportasiAmanProduktif #PenghubungIndonesia

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151) on Jun 10, 2020 at 6:21am PDT

"Sudah banyak sekali, di trayek saya misalnnya itu sudah banyak bus lain yang lewat bawa penumpang setiap hari, saat dicek busnya ternyata tidak terdaftar. Ini bus liar makin ramai, entah karena tidak ada pengawasan, tindakan tegas, atau ada oknum yang bermain," ucap Anthony kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Anthony mengatakan selama ini PO Bus yang resmi dan terdaftar, sudah banyak bersabar, bahkan rela merugi lantaran tak beroperasi guna menaati aturan serta mencegah peredaran virus Covid-19.

Baca juga: Begini Pedoman dan Teknis Transpotasi Umum Jelang New Normal

Namun demikian, di tengah mengikuti regulasi tersebut, justru dijadikan momen sebagian oknum untuk mengoperasikan bus tak berizin membawa penumpang tanpa menghiraukan aturan yang berlaku, apalagi soal protokol kesehatan.

Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di toilet bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00. Dokumentasi Polda Metro Jaya (Istimewa) Polisi menemukan enam pemudik tujuan Jawa Tengah yang bersembunyi di toilet bus AKAP guna menghindari pemeriksaan di pos penyekatan. Peristiwa tersebut terjadi di pos pengamanan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/4/2020) pukul 22.00.

"Banyak di sosial media yang menawarkan jasa untuk antar sana sini tanpa harus ada syarat soal kesehatan, jangankan rapid test, tanpa perlu surat dokter pun disanggupi bawa penumpang," ucap Anthony.

"Bus lewat rute saya sebenarnya tidak masalah selama itu resmi, lah ini mereka beroperasi tanpa terdaftar di saat kami menahan diri untuk tak beroperasi. Mereka ambil rute hanya untuk mengejar keuntungan tanpa mikir risiko kesehatan baik buat diri sendiri, penumpang, dan masyarakat sekitarnya," kata dia.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan. Menurut pria yang akrab disapa Sani, kejadian bus liar, travel gelap, dan lainnya sebenarnya sudah banyak dimainkan sejak ada larangan mudik.

Kondisi ini terjadi karena banyak faktor, namun paling utama akibat desakan ekonomi lantaran mereka terus-menerus merugi sehingga mengambil jalan pintas nekat beroperasi tanpa menghiraukan aturan.

Baca juga: Aturan Tidak Sinkron, Pengusaha Bus Bilang Percuma Ada Kelonggaran

Sejumlah bus diputar balik melalui Gerbang Tol Karawang Barat pada Senin (1/6/2020). Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tak dapat menunjukkan SIKM DKI Jakarta.KOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah bus diputar balik melalui Gerbang Tol Karawang Barat pada Senin (1/6/2020). Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tak dapat menunjukkan SIKM DKI Jakarta.

"Ini sudah banyak sekali kejadian, apalagi di daerah. Bahkan dengan adanya kelonggaran membawa penumpan 70 persen ini dimanfaatkan oleh mereka. Contoh, banyak bus pariwisata yang nekat narik jadi AKAP, belum lagi ada oknum nakal lain yang melancarkan operasionalnya," ujar Sani.

"Jadi tolonglah, ini pemerintah seperti apa pengawasannya. Kami yang yang menahan diri dan tunduk aturan seperti justru diabaikan, sementara yang gelap beroperasi bebas tanpa ada tindakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau