Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan Transisi PSBB, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Kompas.com - 05/06/2020, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diperpanjang mulai Jumat 5 Juni 2020, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mengikuti aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap juga tidak berlaku untuk sementara waktu.

“Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” tulis pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, yang diterima Kompas.com (4/6/2020).

Sebelumnya ganjil genap di Jakarta sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020, yang waktu itu ditiadakan selama 14 hari.

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Meski begitu, peniadaan ganjil genap kembali diperpanjang beberapa kali mengikuti aturan PSBB di Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub) Syafrin Liputo, mengatakan, saat ini kebijakan ganjil genap akan diterapkan sesuai rencana awal, yakni akan berlaku saat PSBB telah berakhir.

Menurut Syafrin, saat ini pihaknya masih mengkaji efektifitas aturan ganjil genap pada masa new normal atau tatanan kehidupan baru.

Baca juga: PSBB Kembali Diperpanjang, Simak Aturan Berkendara di Jakarta

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Sebab aturan ganjil genap sejatinya mendorong orang untuk menggunakan transportasi umum. Padahal pada masa new normal warga masih disarankan melakukan physical distancing.

“Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil genap selanjutnya,” kata Syafrin.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan bahwa PSBB diperpanjang sampai akhir bulan ini. Anies juga mengatakan bahwa bulan Juni sebagai masa transisi PSBB.

“Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju aman-sehat-produktif,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau