JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk membatasi pergerakan orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali mengelontorkan kebijakan ganjil genap.
Beda dengan sebelumnya, ganjil genap yang akan dilakukan tak sekadar membatasi mobil pribadi, tapi juga sepeda motor pribadi.
Jadi, aturan ganjil genap yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif akan membuat mobil dan motor dibatasi pergerakannya.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan aturan ini akan diberlakukan. Ketika mengkonformasikan hal ini, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, hanya menjelaskan bila ganjil genap belum berlaku pekan depan.
"Belum berlaku, jadi saat ini sampai satu minggu ke depan nanti belum berjalan ganjil genapnya. Kita akan ada evaluasi dulu," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Hasil dari evaluasi dan kajian tersebut akan dibicara lagi ke Gubernur DKI Jakarta untuk menjadi pertimbangan bagaimana implementasi ganjil genap nantinya.
"Implementasinya nanti menunggu hasil evaluasi seperti apa, jadi untuk saat ini belum diterapkan. Termasuk wilayahnya nanti pasti akan disesuaikan, kita evaluasi secara komprehensif dan menunggu hasilnya nanti," kata Syafrin.
Seperti diketahui, meski nantinya motor akan ikut dibatasi dengan sistem ganjil genap, tapi regulasi ini tidak berlaku bagi ojek online (ojol).
Ojol mendapat keistimewaan untuk tetap beroperasi tanpa terikat pembatasan ganjil genap dalam opersionalnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/06/07/115808315/belum-diterapkan-aturan-ganjil-genap-motor-dan-mobil-masih-tunggu-evaluasi