Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat-alat Darurat yang Wajib Ada di Dalam Mobil

Kompas.com - 04/06/2020, 18:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudikan mobil sehari-hari kadang mengalami hal apes seperti mengalami masalah pada kendaraan. Masalah yang bisa terjadi seperti mogok, ban kempis atau bocor, bahkan tabrakan.

Oleh karena itu, sebaiknya pengemudi sudah menyiapkan beberapa alat yang berguna pada kondisi darurat, Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre, mengatakan, setidaknya ada tiga alat yang harus ada di mobil.

“Minimal punya segitiga pengaman, dongkrak, kunci roda, dan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),” kata Marcell kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Toyota Fortuner 2020 Resmi Meluncur, Ada Kejutan Varian Baru

Alat-alat darurat tersebut biasanya sudah bawaan standar dari pabrikan dan sesuai peraturan. Menurut UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 57 Ayat 3 yang berisi:

Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga pengaman;
d. dongkrak;
e. pembuka roda;
f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan
g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas.

Marcell mengatakan, pemilik kendaraan juga bisa menambah alat-alat lainnya seperti pompa ban elektik, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), jumper aki, tow strap, dan lainnya.

Baca juga: Harga Fortuner 2020 Tembus Rp 800 Jutaan

Alat-alat darurat tersebut juga butuh perawatan, seperti yang dikatakan Didi Ahadi, Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor. Perawatan yang dilakukan juga bisa dilakukan secara berkala.

“Untuk tool set, hanya dibersihkan saja dan dongkrak bisa saja ditambah grease. Kotak P3K perlu diganti mana yang sudah kadaluwarsa. Sedangkan untuk ban serep, perlu diperiksa tekanan udara dan kondisinya,” ujar Didi kepada Kompas.com.

Ban serep sudah ada tekanan udaranya dari baru, namun bisa berkurang. Didi mengingatkan, perlu tekanan udara ban serep perlu dicek rutin. Jangan sampai saat dibutuhkan, tekanan udaranya kurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau