JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menerbitkan protokol berkegiatan pada fase normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri, di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.
Diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan, berbagai poin-poin penting mengalami penyesuaian. Satu diantaranya tentang mengenakan transportasi umum dalam menunjang perjalanan pekerja dari/ke rumah.
Pada poin aktivitas pekerja pasca-pembatasan sosial berskala besar (PSBB), perusahaan diharapkan bisa menyediakan transportasi khusus untuk perjalanan pulang-pergi para karyawannya sehingga penggunaan transportasi publik bisa diminimalisir.
Baca juga: Habis Mudik, Catat Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta
Jika memang terpaksa, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pertama, tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter dan upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum. Kemudian, rajin menggunakan hand sanitizer di samping wajib mengenakan masker.
Hal ini juga berlaku dalam setiap aktifitas kerja, baik di meja kerja atau workstation, pengaturan kursi di kantin, dan sebagainya.
Baca juga: Mobil Langsam di Lajur Kanan Malah Bikin Macet, Ini Alasannya
Kemudian bagi yang menggunakan moda transportasi roda dua, harus menggunakan atau membawa helm sendiri. Pasalnya, menggunakan peralatan yang bersifat massal meningkatkan potensi penyebaran virus.
"Upayakan membayar secara non-tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya," lanjut tulis aturan itu.
Terakhir, tidak menyentuh area wajah atau mengucek mata selama perjalanan dengan tangan langsung. Gunakan tissue bersih jika memang terpaksa. Bagi pekerja yang kurang sehat khususnya ada keluhan batuk, pilek, dan demam diharapkan tetap tinggal dirumah.
Tidak dijelaskan rinci apakah angkutan roda dua berbasis daring atau ojek online (ojol) sudah bisa beroperasi selama fase new normal. Tapi untuk diketahui, selama masa PSBB moda tersebut dilarang mengangkut penumpang orang.
Sementara untuk aturan berkendara secara umum, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut masih menunggu aturan turunannya dari pemerintah.
"New normal itu nanti kita tunggu dari pemerintah. Kita juga tidak tahu seperti apa, sekarang masih berlaku aturan PSBB (hingga 4 Juni 2020)," katanya kepada Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.