Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Mudik Lokal Saat Lebaran, Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Kompas.com - 23/05/2020, 16:21 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat Lebaran, tradisi di Indonesia selain mudik adalah silaturahim ke rumah orang tua atau saudara terdekat. Namun, di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, tradisi tersebut menimbulkan polemik.

Gara-gara pandemi ini, muncul istilah mudik lokal. Maksudnya, mudik yang dilakukan masih di dalam satu wilayah atau aglomerasi dengan tujuan untuk silaturahim.

Baca juga: Polisi Izinkan Warga Mudik Lokal di Jabodetabek

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, akan sulit untuk melarang warga bepergian. Namun, selama tidak keluar dari wilayah Jabodetabek, menurut dia, masih tak apa.

Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)DOKUMEN PRIBADI Pemeriksaan kendaraan di Check point Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020)

"Untuk yang silaturahim ke rumah orang tua kan kita tidak bisa mengeceknya satu per satu. Selama masih dalam satu aglomerasi, Jabodetabek, tidak dilarang," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menambahkan, hal tersebut sesuai dengan Pergub 47/2020. Bagi yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek, itu saja diperbolehkan (bepergian) di wilayah aglomerasi.

Fahri menjelaskan, aturan pergerakan warga selama PSBB juga diatur dalam Permenhub 25/2020. Di sana disebutkan, yang tidak diperbolehkan adalah keluar dari wilayah aglomerasi, keluar/masuk wilayah PSBB, atau keluar/masuk zona merah.

“Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan,” kata Fahri dalam konferensi video, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

Dari kepolisian juga menegaskan bahwa bagi yang tetap nekat untuk bepergian, aturan PSBB masih tetap berlaku.

Aturan berkendara tersebut, antara lain, membatasi jumlah penumpang dalam mobil menjadi setengah dari kapasitas serta mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak, berboncengan menggunakan motor hanya untuk yang tinggal dengan alamat yang sama, dan tentunya selalu menggunakan masker.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Sementara itu, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencegah warga untuk melakukan perjalanan silaturahim atau mudik lokal, walau masih di kawasan aglomerasi Jabodetabek.

Alasannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona serta masih berlakunya status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga 4 Juni 2020.

Selain akan melakukan pengetatan serta pengawasan di setiap check point, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi serta denda bagi masyarakat yang masih nekat melakukan mudik lokal.

"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB. Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Syafrin menambahkan, perjalanan di Jabodetabek memang masih diperbolehkan, tetapi untuk keperluan mendesak serta 11 sektor yang telah dikecualikan dalam PSBB. Jadi, otomatis kegiatan mudik lokal ini tidak termasuk yang dikecualikan.

Meski berbeda pendapat, tetapi keduanya sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan silaturahim secara virtual saja. Jika memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau