JAKARTA, KOMPAS.com - Selain adanya larangan mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencegah warga untuk melakukan perjalanan silaturahmi atau mudik lokal walau masih di kawasan aglomerasi Jabodetebak.
Alasannya karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) serta masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Untuk itu, selain akan melakukan pengetatan serta pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi serta denda bagi masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal.
Baca juga: Terlanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah
"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB. Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).
"Kemarin sudah sempat dijelaskan juga, jadi perjalan di Jabodetabek memang masih diperbolehkan, tapi untuk keperluan mendesak serta 11 sektor yang telah dikecualikan dalam PSBB, otomatis kegiatan mudik lokal ini kan tidak termasuk yang dikecualikan," kata dia.
Sementara itu, bagi masarakat yang menggunakan mobil atau motor yang ketahuan akan melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sanksinya hanya akan diputar balikan.
Namun sanksi lebih berat akan diberikan bagi penyelenggaran transportasi darat antar provinsi bila mana ketahuan mengangkut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang ingin ke luar atau masuk Jakarta.
Baca juga: Jangan Biasakan Nyetir Nyeker, Bahaya!
Menurut Syafrin, hukumannya akan mengukuti Pergub 47 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pecegahan Covid-19.
"Untuk penyelanggara transportasi di sektor darat sesuai Pergub 47 itu sanksi administrasi Rp 10 juta atau tindakan penderekan kendaraan serta pengandangan. Itu kita berlakukan bisa di antara dua itu, bila memang pihak penyelenggar atau operatornya yang bandel kita bisa kasih sanksi Rp 10 juta langsung," ujar Syafrin.
Sementara untuk isi Pasal 15 di dalam Pergub 47 sendiri sebagai berikut ;
(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.