Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Mudik Lokal dan Keluar Jabodetabek dari Dishub DKI

Kompas.com - 22/05/2020, 14:01 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain adanya larangan mudik ke kampung halaman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan mencegah warga untuk melakukan perjalanan silaturahmi atau mudik lokal walau masih di kawasan aglomerasi Jabodetebak.

Alasannya karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) serta masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 4 Juni 2020 mendatang.

Untuk itu, selain akan melakukan pengetatan serta pengawasan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga sudah menyiapkan sanksi serta denda bagi masyarakat masih nekat melakukan mudik lokal.

Baca juga: Terlanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah

"Dari kami soal sanksi dan denda itu sudah jelas mengikuti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi bagi pelanggar PSBB. Tertera ada tiga sanksinya, dari denda administrasi, membersihkan fasilitas umum, serta penderekan kendaraan, tinggal mengikuti saja," ucap Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Aturan Larangan Bagi Penyelenggara Transportasi Darat sesuai dengan PERGUB no. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Mari bersama kita mencegah dan menangkal Penyebaran Virus Corona baik yang di dalam maupun di luar kota Jakarta dengan membatasi kegiatan pergerakan orang . Terimakasih kepada Bapak, Ibu, Kakak, Adik dan seluruh masyarakat sudah tertib dan bersama berkorban untuk tidak mudik dan melakukan yang terbaik di rumah bersama keluarga tercinta. Semoga pandemi ini cepat berlalu ???? #dishubdkijakarta

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on May 20, 2020 at 7:11pm PDT

"Kemarin sudah sempat dijelaskan juga, jadi perjalan di Jabodetabek memang masih diperbolehkan, tapi untuk keperluan mendesak serta 11 sektor yang telah dikecualikan dalam PSBB, otomatis kegiatan mudik lokal ini kan tidak termasuk yang dikecualikan," kata dia.

Sementara itu, bagi masarakat yang menggunakan mobil atau motor yang ketahuan akan melakukan perjalanan ke luar Jabodetabek tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), sanksinya hanya akan diputar balikan.

Mobil yang terparkir di pinggir Jalan Nipah, diderek petugas Dinas Perhubungan karena pengendara parkir sembarangan dan tidur dalam mobil, Rabu (15/11/2017).Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Mobil yang terparkir di pinggir Jalan Nipah, diderek petugas Dinas Perhubungan karena pengendara parkir sembarangan dan tidur dalam mobil, Rabu (15/11/2017).

Namun sanksi lebih berat akan diberikan bagi penyelenggaran transportasi darat antar provinsi bila mana ketahuan mengangkut atau menyewakan kendaraannya kepada penumpang yang ingin ke luar atau masuk Jakarta.

Baca juga: Jangan Biasakan Nyetir Nyeker, Bahaya!

Menurut Syafrin, hukumannya akan mengukuti Pergub 47 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pecegahan Covid-19.

"Untuk penyelanggara transportasi di sektor darat sesuai Pergub 47 itu sanksi administrasi Rp 10 juta atau tindakan penderekan kendaraan serta pengandangan. Itu kita berlakukan bisa di antara dua itu, bila memang pihak penyelenggar atau operatornya yang bandel kita bisa kasih sanksi Rp 10 juta langsung," ujar Syafrin.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Sementara untuk isi Pasal 15 di dalam Pergub 47 sendiri sebagai berikut ;

(1) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bemiotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM.
(3) Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi:
a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau
b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau