Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Larang Mudik Lokal, asal Tidak ke Luar Jabodetabek

Kompas.com - 22/05/2020, 11:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya tinggal beberapa hari menjelang Lebaran. Tradisi untuk saling bersilaturahim juga biasanya dilakukan. Namun, di tengah pandemi seperti ini, tidak disarankan untuk ke luar rumah.

Gara-gara pandemi Covid-19 atau virus corona, muncul juga istilah mudik lokal. Maksudnya, mudik yang dilakukan masih di dalam satu wilayah dengan tujuan untuk silaturahim.

Baca juga: Mudik Lokal Dilarang, Patroli dan Pengawasan Diperketat

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menganjurkan untuk melakukan silaturahim secara virtual saja. Jika memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya tetap berada di rumah.

Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Sejumlah warga menjajakan dagangannya berupa masker dan sarung tangan di pinggir jalan sebelum pemeriksaan petugas di Check Point saat PSBB Jabar diberlakukan, Rabu (6/5/2020).

Namun, terkait mudik lokal, Sambodo mengatakan akan sulit untuk melarang warga bepergian. Selama tidak keluar dari wilayah Jabodetabek, menurut dia, masih tak apa.

"Untuk yang silaturahim ke rumah orang tua kan kita tidak bisa mengeceknya satu per satu. Selama masih dalam satu aglomerasi, Jabodetabek, tidak dilarang," ujar Sambodo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal

Sambodo menambahkan, bagi yang tetap nekat untuk bepergian, aturan PSBB masih tetap berlaku.

Aturan berkendara tersebut, antara lain membatasi jumlah penumpang dalam mobil menjadi setengah dari kapasitas serta mengatur posisi duduk untuk menjaga jarak, berboncengan menggunakan motor hanya untuk yang tinggal dengan alamat yang sama, dan tentunya selalu menggunakan masker.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau