Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalanan Mulai Ramai, Ganjil-Genap Kapan Berlaku Lagi?

Kompas.com - 18/05/2020, 13:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka aturan pembatasan mobil pribadi dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta juga masih diberhentikan untuk sementara waktu.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan peniadaan sistem ganjil genap berjalan seiring dengan ketetapan PSBB di wilayah Jakarta.

"Masih, jadi selama PSBB kita tiadakan dulu ganjil genap. Sejauh ini masih sampai 22 Mei sesuai perpanjangan PSBB juga," kata Syafrin kepada Kompas.com, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Catat, Tutorial Urus Izin Keluar-Masuk DKI Jakarta

Syafrin mengatakan, peniadaan ganjil genap dilakukan agar masyarakat bisa beralih dari menggunakan transportasi umum ke mobil pribadi, terutama bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor yang mendapat pengecualian, atau terpaksa ke luar rumah untuk kebutuhan mendesak.

Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.MAULANA MAHARDHIKA Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi, Jakarta, Senin (16/4/2018). Uji coba yang dilakukan setiap hari Senin-Jumat kecuali hari libur nasional tersebut dimulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB diharapkan dapat mengurai kemacetan.

Menurut Syfrin, dengan berpindahnya masyarakat menggunakan mobil pribadi, maka potensi penyebaran virus corona (Covid-19) bisa di tekan dibandingkan menggunakan transportasi umum yang memiliki risiko potensi penyebaran lebih besar.

Ketika ditanya apakah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana untuk melakukan perpanjangan PSBB lagi seperti beberapa daerah lainnya, Syafrin menjelaskan bila hal tesebut masih dalam tahap evaluasi.

"Untuk sekarang ini masih sesuai jadwal hingga 22 Mei, tapi memang sedang ada evaluasi dan pembahasan seperti apa. Jadi ditunggu saja informasinya," ucap Syafrin.

Baca juga: Resmi, Anies Juga Larang Mudik Lokal

 

Senada dengan Syafrin, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar juga mengatakan hal yang sama. Menurut Fahri, aturan ganjil genap Jakarta menyesuaikan pemberlakuan kebijakan PSBB.

"Diinformasikan bila ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan 22 Mei 2020 nanti. Kebijakannya akan dievaluasi, jadi mengikuti dari Pemprov," kata Fahri dikutip dari NTMC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau