Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Diperpanjang, Jakarta Juga Masih Bebas Aturan Ganjil Genap

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Dengan adanya masa perpanjang tersebut, otomatis aturan mengenai pembatasan mobil pribadi dengan ganjil genap pun mengikuti.

"Seperti yang sebelumnya telah disampaikan, artinya pencabutan sementara ganjil genap akan mengikuti aturan PSBB, jadi ditiadakan hingga 4 Juni juga," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

Menurut Syafrin, prinsip dari peniadaan sistem ganjil genap lebih untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang masih harus beraktivitas di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, masyarakat bisa menggunakan mobil pribadi karena dinilai lebih aman dari risiko penularan.

Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, wajib mengenakan masker. Khusus untuk pengguna mobil juga harus memperhatikan kapasitas penumpang yang dikurangi hingga 50 persen.

Untuk pengendara motor, sarung tanggan juga wajib digunakan dan dilarang berboncengan bila tidak satu alamat rumah dengan pengendara. Untuk ojek online sendiri diingatkan tidak membawa penumpang dan dilarang berkerumun.

"Meski masih boleh, tapi tetap diingat tidak perlu keluar rumah bila tidak mendesak. Bagi yang beraktivitas pada sektor-sektor yang dikecualikan, harap mematuhi protokol selama PSBB," ujar Syafrin.

"Untuk sanksi dan denda pelanggaran juga sudah kita mulai, namun paling efektif saat ini memang dengan membersihkan fasilitas umum karena ada dampak sosial dan memberikan efek jera," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/05/20/125746015/psbb-diperpanjang-jakarta-juga-masih-bebas-aturan-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke