Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Rp 100 Juta Hanya Diberikan buat Pengendara yang Ngotot Mudik

Kompas.com - 08/05/2020, 13:52 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tak akan memberikan sanksi denda Rp 100 juta kepada masyarakat atau pengendara yang melanggar larangan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Petugas di lapangan hanya akan meminta para pemudik untuk putar balik dan mengimbau supaya bersabar karena tidak boleh melakukan kegiatan rutin tersebut sementara.

"Tidak ada (pengendara yang diberikan sanksi Rp 100 juta), penindakan hanya putar balik saja. Humanis dan persuasif," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Larangan Mudik, Tol Tetap Dibuka untuk Kepentingan Khusus dan Logistik

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Hal ini dikarenakan Operasi Ketupat 2020 yang dijalankan untuk menghalau pengendara yang berupaya melakukan mudik bersifat kemanusiaan atau humanis.

"Jadi saya rasa cukup dengan diputarbalikkan, itu sudah sanksi yang pas. Mereka juga patuh ketika diminta seperti itu," kata Benyamin.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyebut bahwa bakal memberlakukan tindakan tegas mulai Kamis (7/5/2020) kepada warga yang melakukan mudik.

Hal ini sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 93.

Baca juga: Catat, Ini Kendaraan yang Boleh Beroperasi Selama PSBB Jabar

Penyekatan di pintu keluar  jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta  jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.KOMPAS.COM/SUKOCO Penyekatan di pintu keluar jalur tol Ngawi. Hindari penyekatan, puluhan pemudik dari Jakarta jurusan Nganjuk diturunkan di tengah jalur tol di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Aksi nakal awak bus antar provinsi tersebut menurut warga setempat sudah beberapa kali dipergoki warga.

Di sana disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Tapi itu hanya dikenakan jika pelanggar sudah keterlaluan. Misalnya, ada mobil pribadi tidak melakukan physical distancing atau diisi satu kendaraan penuh. Di saat diminta kembali oleh petugas dia malah melawan," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com.

"Kami tetap melakukan penindakan secara persuasif, selama masih mau diminta putar balik ya tidak akan diberikan sanksi itu. Jadi sanksi denda sebagai opsi yang paling akhir," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau