Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diperbolehkan, Ingat Aturan Membawa Barang di Sepeda Motor

Kompas.com - 27/04/2020, 10:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa kota masih memperbolehkan sepeda motor untuk mengangkut barang. Namun, perlu diingat bahwa mengangkut barang dengan motor ada aturannya karena kapasitas terbatas ketika membawa muatan.

Seperti diketahui, driver ojek online (ojol) tidak boleh mengangkut penumpang, tetapi boleh membawa barang.

Sayangnya, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, masih ada driver ojol yang abai dan tidak memperhatikan keselamatan saat berkendara. Tidak sedikit dari mereka yang mengangkut barang melebihi kapasitas sepeda motor itu sendiri.

Kondisi ini tentu berbahaya, mengingat motor yang membawa beban melebihi kapasitas maksimum dapat menganggu kestabilan saat berkendara. Motor yang tidak stabil tentu dapat mengakibatkan kecelakaan.

Baca juga: Dampak Buruk Sembarang Modifikasi Grill Mobil

Terkait hal ini, pemerintah sudah membuat peraturan untuk mencegah hal tersebut. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Untuk barang bawaan, peraturannya merujuk ke pasal 10 ayat (4) dan pasal 11.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan muatan pada motor memiliki lebar tidak melebihi setang kemudi. Selain itu, barang muatan juga harus ditempatkan di belakang pengendara.

Motor angku barang lebihi kapasitas Foto: Instagram/dramaojol.id Motor angku barang lebihi kapasitas

Kemudian, mengenai tinggi barang disebutkan bahwa barang bawaan tidak melebihi 900 milimeter atau kurang dari satu meter dari atas tempat duduk pengemudi. Ditegaskan bahwa pengendara harus mengutamakan faktor keselamatan.

Namun, faktanya masih banyak pengendara motor yang tidak mengetahui peraturan tersebut. Bahkan, tidak tahu bahwa menyalahi aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

Sanksinya sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pasal 311 ayat (1).

Baca juga: BMW Indonesia Mulai Hentikan Pengiriman Mobil Baru

Pasal tersebut berisi, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),”

Sementara itu, dari kacamata safety riding mengatakan, sepeda motor dibuat pabrikan dengan kapasitas terbatas.

“Jika diperhatikan, jok sepeda motor ada yang naik ke atas dan turun ke bawah (tidak sama datar). Kondisi tersebut memang diperuntukkan untuk pengendara dan pembonceng, bukan untuk membawa barang. Sesuai dengan aturan lalu lintas dibuat maksimal untuk dua orang, yaitu pengendara dan penumpang,” ujar Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, kepada Kompas.com.

Agus melanjutkan, ketika pemotor membawa barang dengan kapasitas lebih, maka akselerasi dalam melakukan manuver di jalan raya menjadi tidak nyaman, justru ada kemungkinan bahaya.

“Jadi, yang aman adalah tidak membawa barang jangan terlalu besar. Sesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan,” ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com