Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melarang warga yang tinggal di zona merah, seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya, untuk mudik saat Lebaran.

Larangan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Masyarakat yang melanggar aturan ini sanksinya cukup berat, yakni harus putar balik atau denda sebesar Rp 100 juta.

Aturan yang sudah berlaku mulai Jumat (24/4/2020) ini tidak hanya melarang pemudik menggunakan kendaraan pribadi, seperti mobil ataupun sepeda motor.

Namun, juga melarang pemudik yang naik transportasi umum di darat, laut, dan udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.

"Jadi dari mulai 24 April hingga 7 Mei, kita lakukan dengan persuasif, akan diminta putar balik bila kendaraan tidak sesuai aturan atau selain logistik," kata Adita, Kamis (23/4/2020).

Sementara yang kedua, sambung Adita, mulai 7 hingga 31 Mei 2020 akan dilakukan penindakan lebih tegas lagi hingga memberikan denda kepada pelanggar.

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris menguraikan, sanksi-sanksi telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang segera dikeluarkan.

Untuk masalah sanksi yang lebih ketat atau setelah tahap awal pada 7 Mei 2020, Umar mengatakan akan mengikuti regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Pada kesempatan lain, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi atau pun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistik dan lainnya," ucap Sambodo.

Kendaraan yang bebas dari larangan mudik

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya, masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah:

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Ambulans dan mobil jenazah

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahap.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/25/071200315/kriteria-kendaraan-pemudik-yang-bakal-didenda-rp-100-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke