Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Kompas.com - 24/04/2020, 11:33 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan regulasi larangan mudik Lebaran 2020 pada masa pagebluk corona (Covid-19).

Aturan ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Permenhub tersebut, tertulis jelas bahwa larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Sementara itu, batas waktu pelaksanaan larangan mudik dimulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Baca juga: Catat, Ini Titik Check Point untuk Cegah Masyarakat Mudik

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutupJasa Marga Tol Layang Jakarta-Cikampek ditutup

Menurut Staf Ahli Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020, atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Baca juga: Resmi, Toyota Luncurkan SUV Baru Bernama Yaris Cross

Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Petugas gabungan memeriksa kendaraan dari luar kota saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/4/2020). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar menerapkan PSBB selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan, bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi, intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingin keluar dari Jakarta, tetapi diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari 1.000 kendaraan yang diminta putar balik oleh jajarannya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta, baik melalui pintu tol Bitung ke arah Merak maupun pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikkan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com