Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta

Kompas.com - 25/04/2020, 07:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah:

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Ambulans dan mobil jenazah

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com