Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Diperpanjang 28 Hari Lagi, Ini Aturan Berkendara di Jakarta

Kompas.com - 23/04/2020, 08:12 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Perpanjangan ini berlaku selama 28 hari, dimulai dari 24 April hingga 22 Mei 2020. Dengan demikian, berarti aturan berkendara di Jakarta selama PSBB pun akan tetap berlangsung.

Seperti diketahui, meski transportasi umum, mobil pribadi, dan sepeda motor tetap boleh berjalan, namun ada sejumlah aturan yang harus ditaati dalam menggunakanya. Hal terkait dalam upaya memutus mata rantai virus corona (Covid-19).

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pemprov DKI Jakarta resmi perpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota, hingga 22 Mei 2020.?? ? Teman-teman, kita lanjutkan bersama, ya. Karena kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB ini ada pada kedisiplinan semua pihak dalam menjalankannya.? ? Semakin kita disiplin untuk tetap di rumah, mengurangi aktivitas di luar, maka semakin sedikit interaksi, lalu semakin kecil pula potensi penularannya. Dengan begitu pandemi ini bisa lebih cepat usai.? ? Tetap semangat, ya, kita lewati sama-sama!? ? #PSBBJakarta #JakartaTanggapCorona #hadapibersama #dirumahaja #yukpakaimasker? ? Foto: Ichsan

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) on Apr 22, 2020 at 6:36am PDT

 

Nah, untuk aturannya berkendara selama PSBB di Jakarta sendiri sebagi berikut :

- Mobil Pribadi :

Mobil pribadi masih bisa digunakan selama untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB. Namun demikian, penggunaan mobil pribadi pun wajib dibatasi jumlah penumpangnya.

Untuk mobil sedan, hanya boleh mengangkut penumpan tiga orang. Mobil berkapasitas tujuh penumpang, hanya boleh empat orang, sementara mobil dengan empat baris maksimal enam penumpang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PSBB BIDANG TRANSPORTASI PADA KENDARAAN PRIBADI Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 - Yaitu membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut sesuai dengan infografis berikut . Kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi . Sepeda dilarang mengangkut penumpang . Ojek online dan ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang . Mobil penumpang berkursi 4 baris maksimal 6 orang dengan 1 pengemudi, 2 orang dikursi baris dua, 1 orang dikursi baris tiga, dan 2 orang dikursi baris 4 . Kartu Identitas tidak hanya berupa KTP. Dapat tunjukkan Kartu Identitas lainnya yang ada tertera alamatnya. Prinsipnya adalah alamatnya sama . Pelanggaran terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan #dishubdkijakarta #JakartaTanggapCorona

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Apr 11, 2020 at 6:54am PDT

Semua penumpang juga wajib menerapkan physical distancing dengan menggunakan masker selama di dalam mobil.

- Sepeda Motor

Sama halnya dengan mobil, motor pun masih boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas yang dikecualikan.

Kolanggaran pun diberikan dengan masih boleh berboncengan, tapi syaratnya harus satu alamt sesuai identitas.

Baca juga: Daihatsu Perpanjang Garansi Mobil Selama PSBB

Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan M.H Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah telah resmi menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya per hari ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baik pengendara maupun penumpangnya juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan selama berkendara.

- Transportasi Umum

Pembatasan juga dilakukan di sektor transportasi umum. Baik dari segi penumpang yang harus dikurangi 50 persen dari normal, penggunaan masker, serja jam operasi yang hanya diizinkan dari pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.

- Ojek Online

Langit biru terlihat dari kawasan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta  cerah dengan tingkat polusi yang rendah.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Langit biru terlihat dari kawasan Gatot Subroto Jakarta, Rabu (8/4/2020). Sepinya aktivitas warga Ibu Kota karena pembatasan sosial membuat langit Jakarta cerah dengan tingkat polusi yang rendah.

Operasional ojek online tetap boleh dilakukan selama PSBB, tapi hanya sebatas untuk mengantarkan barang, makan, dan minuman saja. Artinya ojek online tak bole membawa atau mengangkut penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau