JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan stiker atau atribut tidak resmi, khususnya yang bernuansa "militer" atau TNI di bagian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak dibenarkan.
Apabila mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tidak disebut secara terperinci mengenai hal ini.
Kedua regulasi tersebut hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat. Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB saja.
Tapi, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, jika TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis serta identifikasi dan registrasi, termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: 7 Penjual STNK dan TNKB Palsu Bersandi Pejabat TNI/Polri Ditangkap
"Bila pelat dimodifikasi (termasuk aksesoris tidak resmi) atau menggunakan bukan sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri maka termasuk pelanggaran lalu lintas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (27/2/2020).
Adapun hukuman bagi pelaku tersebut, sebagaimana disebutkan Kombes Pol Yusuf ketika masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Termasuk pemalsuan pelat nomor untuk mengakali ganjil-genap, apalagi bila pelaku tidak punya STNK. Pasalnya 263 (KUHP)," kata dia.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Boleh Dimodifikasi, Tapi Ada Batasannya
Berikut bunyi Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana pemalsuan surat;
" Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Kemudian, pada UU LLAJ Nomor 22/2009 Pasal 280 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.