Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Kendaraan Biasa Pakai Stiker TNI, Bisa Bebas Tilang?

Kompas.com - 27/02/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan stiker atau atribut tidak resmi, khususnya yang bernuansa "militer" atau TNI di bagian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak dibenarkan.

Apabila mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tidak disebut secara terperinci mengenai hal ini.

Kedua regulasi tersebut hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat. Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB saja.

Tapi, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, jika TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis serta identifikasi dan registrasi, termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: 7 Penjual STNK dan TNKB Palsu Bersandi Pejabat TNI/Polri Ditangkap

Pencopotan stiker TNI pada mobil-mobil dilakukan untuk mencegah penggunaan stiker tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab, Kamis (23/8/2018). TWITTER/@TMCPoldMetro Pencopotan stiker TNI pada mobil-mobil dilakukan untuk mencegah penggunaan stiker tersebut oleh pihak tak bertanggung jawab, Kamis (23/8/2018).

"Bila pelat dimodifikasi (termasuk aksesoris tidak resmi) atau menggunakan bukan sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri maka termasuk pelanggaran lalu lintas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (27/2/2020).

Adapun hukuman bagi pelaku tersebut, sebagaimana disebutkan Kombes Pol Yusuf ketika masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Termasuk pemalsuan pelat nomor untuk mengakali ganjil-genap, apalagi bila pelaku tidak punya STNK. Pasalnya 263 (KUHP)," kata dia.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Boleh Dimodifikasi, Tapi Ada Batasannya

Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk.TMC Polda Metro Jaya Deretan pelat nomor modifikasi yang melanggar ketentuan, kini makin sering diciduk.

Berikut bunyi Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana pemalsuan surat;

" Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Kemudian, pada UU LLAJ Nomor 22/2009 Pasal 280 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat Nomor Palsu

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

Fahri Siregar mengatakan pihaknya sering mendapati mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.

“Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna, dan tempat pemasangan,” ujarnya kepada Kompas.com (5/2/2020).

Fahri mengatakan, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 209 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Surat keterangan ijin jalan mobil Lamborghini yang menggunakan plat nomor palsu ditunjukkan oleh petugas saat razia pajak di Apartemen Regatta, Jakarta Utara, di Jakarta, Kamis (5/12/2019). Keberadaan plat nomor palsu tersebut diketahui usai petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek dengan sistem perpajakan, dan hasilnya terbukti plat nomor B1756NBC terdata sebagai plat mobil Honda Accord. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau