JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan stiker atau atribut tidak resmi, khususnya yang bernuansa "militer" atau TNI di bagian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak dibenarkan.
Apabila mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012, tidak disebut secara terperinci mengenai hal ini.
Kedua regulasi tersebut hanya mengatur syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan pelat. Serta, unsur-unsur pengaman berupa logo lantas dan penjamin legalitas TNKB saja.
Tapi, menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, jika TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis serta identifikasi dan registrasi, termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: 7 Penjual STNK dan TNKB Palsu Bersandi Pejabat TNI/Polri Ditangkap
"Bila pelat dimodifikasi (termasuk aksesoris tidak resmi) atau menggunakan bukan sesuai spesifikasi yang dikeluarkan Polri maka termasuk pelanggaran lalu lintas," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (27/2/2020).
Adapun hukuman bagi pelaku tersebut, sebagaimana disebutkan Kombes Pol Yusuf ketika masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bisa dikenakan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Termasuk pemalsuan pelat nomor untuk mengakali ganjil-genap, apalagi bila pelaku tidak punya STNK. Pasalnya 263 (KUHP)," kata dia.
Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Boleh Dimodifikasi, Tapi Ada Batasannya
Berikut bunyi Pasal 263 KUHP yang mengatur tentang tindakan pidana pemalsuan surat;
" Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Kemudian, pada UU LLAJ Nomor 22/2009 Pasal 280 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB sesuai dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pelat Nomor Palsu
Fahri Siregar mengatakan pihaknya sering mendapati mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor palsu.
“Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang. Itu memuat ukuran, warna, dan tempat pemasangan,” ujarnya kepada Kompas.com (5/2/2020).
Fahri mengatakan, ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 209 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.