Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Sopir Ambulans Dipukul, Ingat Ambulans Prioritas di Jalan Raya

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video pemukulan sopir ambulans. Aksi tersebut dilakukan pengendara Toyota Calya dengan nomor polisi B 2325 SOD dan diunggah dalam akun instagram @Jakartainformasi.

Dalam video terebut, terlihat seorang pria yang mengenakan kemeja memarahi dan memukul sopir amblans. Lokasi kejadian berada di Jalan Kesehatan Raya, Bintaro, Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Tidak Sepatutnya bertindak pemukulan terhadap Driver Ambulance apapun masalahnya, karena Posisi Ambulance [Sinar Ambulance Service] sedang membawa jenazah dan rotator serta sirine pun nyala.*apapun yang terjadi ambulance adalah kendaraan prioritas* bantu driver (korban) dalam mencari identitas Pelaku. Lokasi kejadian: depan flying car wash Jalan Kesehatan Jakarta Selatan," tulis akun instagram tersebut.

Menanggapi hal ini, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan pentingnya mengerti soal etika berlalu lintas di jalan raya.

Minimal, pengendara sepeda motor atau mobil tau aturan yang mengenai rambu lalu lintas dan juga kendaraan-kendaraan yang mendapat hak prioritas.

"Selain dari mengerti aturan, pengendara juga sebaiknya memiliki etika dan empati di jalan raya. Tidak seenaknya merasa benar sendiri. Sifat arogan ini harus dihindari," kata dia.

Merujuk dari kejadian itu, baiknya pengendara mobil dan motor mengingat kembali bila di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah di atur mengenai beberapa kendaaran yang memuliki hak prioritas.

Ada tujuh kendaran yang memperoleh hak utama dan wajib di dahulukan dalam pasal 134, yakni :

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/27/104843915/kasus-sopir-ambulans-dipukul-ingat-ambulans-prioritas-di-jalan-raya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke