Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi, Pengguna Rotator dan Sirene Terbatas tapi Dijual Bebas

Kompas.com - 20/01/2020, 10:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan lampu rotator dan sirene.

Sudah tertulis jelas, jika bukan sembarang kendaraan yang memperoleh hak utama untuk menggunakan kedua perangkat tersebut.

Ironi, meski penggunaan lampu rotator dan sirine terbatas, produk ini masih dijual bebas.

Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya

Berdasarkan regulasi resmi, hanya ada 7 golongan kendaraan yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene. Simak berikut ini:

Ketentuan tersebut sudah diatur di dalam Pasal 134 UU LLAJ, antara lain:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan regulasi yang jelas, sejatinya produk ini bukan barang bebas yang bisa dibeli masyarakat. Tapi nyatanya rotator dan sirene tetap dijual secara bebas, bahkan dengan mudah dikirim ke rumah lewat situs jual-beli online.

Dijual secara bebas dalam arti pembelinya tidak ditanya berasal dari institusi apa atau harus menunjukkan identitas. Untuk lampu rotator, banyak ditawarkan berbagai model, baik untuk mobil atau motor. Sirene pun juga dijual dengan model yang beragam.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Razia Kendaraan yang Pakai Rotator | Motor Rossi di Yamaha

Untuk kisaran harganya, lampu rotator cukup beragam, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. Begitu pula dengan sirene, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
sering kali kita menertibkan masalah di hilir, padahal kalo di hulu nya ditertibkan tentu minim pelanggaran.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau