Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pakai Rotator dan Sirene, Pilih Penjara atau Denda?

Kompas.com - 20/01/2020, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan rotator dan sirene kerap disalahgunakan oleh para pengguna kendaraan sipil. Padahal, sudah jelas tertulis dalam Undang-undang, peruntukkan perangkat tersebut hanya untuk kendaraan tertentu saja.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene di dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 huruf f, dan Pasal 134.

Perlu diingat, UU LLAJ tidak menuliskan adanya kendaraan sipil yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirene.

Baca juga: Komunitas Motor Pengawal Ambulans Bicara Soal Sirene dan Rotator

Pasal 59 menjelaskan tentang pembagian warna lampu isyarat sesuai dengan fungsinya. Pasal 106 ayat 4 huruf f, menjelaskan tentang ketentuan pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan di jalan raya mengenai bunyi dan sinar.

Sedangkan pasal 134, menjelaskan tentang golongan kendaraan yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.

Aplikasi strobo yang membahayakan dan melangar lalu lintas.kaskus.co.id Aplikasi strobo yang membahayakan dan melangar lalu lintas.

Ada peraturan, tentunya ada juga sanksinya. Dalam Pasal 287 ayat 4, denda bagi para pelanggar ketiga pasal di atas sudah dituliskan. Sanksinya bisa berbentuk penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Baca juga: [POPULER OTOMOTIF] Razia Kendaraan yang Pakai Rotator | Motor Rossi di Yamaha

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Nah, masih berani menggunakan aksesori yang bukan untuk kendaraan pribadi ini? Apabila nekat, siap-siap kena denda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau