Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Karoseri Sudah Patuh Regulasi Terkait Truk ODOL

Kompas.com - 21/01/2020, 18:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang berupaya menertibkan truk yang Over Dimension dan Over Load (ODOL). Truk yang ODOL dikatakan penyebab dari rusaknya jalan dan meningkatnya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk.

Winston Wiyanta, Managing Director dari karoseri Delima Jaya Group di Bogor, mengatakan, kalau sekarang pembuatan truk harus mengikuti regulasi dari pemerintah.

Pembuatan truk juga harus ada Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).

“Sekarang ketika pembuatan truk, kita sekalian menyiapkan ijinnya, berupa SKRB sesuai dengan ketentuan yang ada agar tidak melanggar ODOL tersebut,” kata Winston kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Razia Truk ODOL Ranah Kemenhub, Jangan Mau Dipengaruhi

truk 10 ban sesuai regulasiKompas.com/Fathan Radityasani truk 10 ban sesuai regulasi

Jadi sekarang tidak bisa menerima permintaan yang dimensinya melebihi dari ketentuan yang ada. Selain itu dari costumer sendiri juga harus patuh terhadap aturan yang ada, jadi sudah tidak ada permintaan pembuatan truk yang dimensinya berlebihan.

“Semenjak aturan ODOL tersebut ditegakkan, costumer juga tertib tidak ada yang ingin melanggar. Kita juga otomatis mengikuti regulasi yang ada. Ditambah ada peraturan yang mendenda karoseri jika mengakomodasi desain truk yang ODOL,” ucap Winston.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau