JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat masih melirik mobil bekas, sebab selain harganya relatif lebih murah, dari sisi kualitas juga tergolong bagus. Kategori usia pakai di atas 10 tahun, banyak pilihan untuk konsumen.
Informasi itu menjadi favorit masyarakat sebab bisa menjadi acuan saat membeli mobil bekas.
Bukan hanya itu, yang tidak kalah menjadi sorota, yaitu soal kecelakaan truk akibat kelebihan muatan atau ODOL dan rem blong.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Penasaran seperti apa lengkapnya, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Sabtu 18 Januari 2020:
1. Mobil Bekas Usia 10 Tahun ke Atas yang Paling Banyak Dicari
Konsumen mobil bekas di Indonesia tak hanya mencari model-model yang populer seperti Avanza, Innova, maupun Jazz. Beberapa model mobil lawas rupanya masih jadi incaran para penikmat mobil bekas.
Model mobil lawas yang diminati konsumen umumnya mobil bekas yang diproduksi di kisaran tahun 1990-an sampai 2000-an awal.
“Untuk pencarian mobil bekas, Avanza masih jadi yang paling diminati pada tahun 2019,” ujar Agung Iskandar, Director of Growth and Partnership OLX Indonesia, kepada Kompas.com (17/1/2020).
Baca juga: Mobil Bekas Usia 10 Tahun ke Atas yang Paling Banyak Dicari
2. Berminat Honda Jazz Bekas, Pahami Dulu Penyakit Hatchback Ini
Honda Jazz jadi salah satu hatchback yang paling banyak diincar oleh konsumen mobil bekas. Tampilannya yang terlihat sporty dan lekang zaman jadi daya tariknya.
Walaupun terlihat sempurna di mata konsumennya, terutama dari sisi eksterior, interior, maupun mesin. Jazz kondisi bekas bukanlah mobil tanpa masalah.
Taqwa Suryo Swasono, pemilik bengkel Garden Speed di Cilandak Jakarta Selatan, mengatakan, bahwa penyakit Jazz berbeda-beda tergantung generasinya.
Baca juga: Berminat Honda Jazz Bekas, Pahami Dulu Penyakit Hatchback ini
3. Tanggapan Honda Terkait Putusan MK Soal Leasing
Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang mengatur soal penarikan motor dengan kredit macet dikhawatirkan akan berujung pada penjualan motor. Sebab, perusahaan kreditur bisa lebih selektif dalam mencari nasabah atau konsumen.
Putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 16 Januari lalu menuliskan tentang perusahaan Kreditur harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri terlebih dahulu.