Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tarik Ulur, Kemenhub Tetapkan Zero ODOL Hingga 2022

Kompas.com - 19/01/2020, 18:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk tidak menunda pembebasan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan pengangkut lima industri komoditas. Dispensasi yang diajukan pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ini mencangkup, kendaraan berat pengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, serta air minum dalam kemasan.

"Kami dan Kemenperin telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri komoditas tersebut hingga maksimal tahun 2022," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Baca juga: Beredar Video Kebut-kebutan BMW yang Kecelakaan di Slipi

Hal itu dikarenakan industri komoditas Indonesia masih bergantung pada transportasi darat. Jika aturan Zero ODOL segera diberlakukan dan tanpa transisi, maka diperkirakan akan terjadi lonjakkan harga komoditas.

"Meski demikian, untuk ruas jalan tertentu seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Zero ODOL atau tidak ada toleransi terhadap ODOL," ujar Budi.

Sebelumnya dalam surat yang dikirimkan oleh Kemenperin pada 31 Desember lalu, tertulis bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan ODOL hingga 2023-2025.

Dengan jalan tengah ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap pihak pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik dapat mengantisipasi kebijakan Zero ODOL.

Baca juga: Kontainer Rem Blong di Tol Cipularang, Truk ODOL Banyak Masalah

"Ingat, dispensasi hanya berlaku untuk 5 jenis industri tadi saja. Angkutan barang pengangkut lainnya, tetap diberlakukan Zero ODOL per 2021 sesuai dengan road map Kemenhub," kata Budi lagi.

Adapun peta jalan yang sudah dirancang sejak 2017 itu, diklaim telah diterima dan sesuai dengan para pemangku kepentingan seperti APTRINDO, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya.

“Dari para pelaku di asosiasi pun pada saat itu sudah setuju. Bagi kami, ODOL tak semata mengenai industri tapi juga keselamatan,” ujar dia.

Budi berharap, dengan tidak adanya kendaraan berat yang ODOL, keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan bisa meningkat. Demikian pula dengan kondisi kerusakan jalan yang disebut Kementerian PUPR kerugiannya mencapai Rp 43 triliun.

"Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan. Maka, kami imbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan tersebut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AS Beri Sanksi Baru Atas Program Drone yang Beroperasi di Iran, UEA, dan China
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau