Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Perbedaan Batas Kecepatan di Jalan Raya dan Jalan Tol

Kompas.com - 22/12/2019, 09:41 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan kendaraan sudah diatur oleh Undang-Undang. Batas kecepatan kendaraan antara di jalan raya dan tol berbeda-beda karena peruntukkannya berbeda.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, mengatakan, batas kecepatan dibuat agar pengemudi baik di jalan raya biasa atau di jalan tol bisa mematuhi aturan dan mengurangi risiko kecelakaan.

Baca juga: Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj

"Batas kecepatan di jalan kota dan luar kota berbeda tergantung dari beberapa hal. Termasuk tol layang kemarin yang baru diresmikan minimal 60 kpj dan maksimal 80 kpj. Untuk jalan lain seperti tol berbeda-beda tergantung rambu yang tertera," kata Fahri kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Peraturan mengenai batas kecepatan tertuang di dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4, dan diperkuat lagi dengan Permen Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Baca juga: ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang

Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:

a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;

Baca juga: Pendaftaran PINTAR BI Hari Ini Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Tips War di pintar.bi.go.id

c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Pada ayat 5 dari masing-masing pasal di atas juga menjelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana yang sudah dijelaskan pada ayat 4, harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau