Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ETLE Siap Diterapkan di Jalan Tol, Pelanggar Bakal Dikenakan Tilang

Kompas.com - 05/12/2019, 06:40 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Pengendara yang melakukan pelanggaran, akan diberi sanksi sesuai ketentuan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit menyatakan, penegakkan hukum lalu lintas di jalan tol dengan sistem ETLE ini akan berlaku efektif secara keseluruhan.

"ETLE di jalan tol efektif diberlakukan setelah prosesi peresmian besok (5/12/2019), usai dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama antara PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di Selasa (3/12/2019) kemarin," katanya kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: 22 Kamera ETLE Sudah Terpasang di Jalan Tol, Tangkap Truk ODOL

Ia berharap, adanya tilang elektronik bisa meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta penegakkan hukum lalu lintas di seluruh jalan tol.

Adapun wilayah yang akan diterapkan sistem ETLE, Danang belum bisa menyebutkannya secara pasti. Namun ada indikasi bahwa pada tahap awal, penerapannya akan dilakukan di tol dalam kota.

"Terkait wilayahnya, itu ranah Dirlantas dan Jasa Marga. Namun sebelumnya mereka sudah lakukan uji coba di beberapa tol dalam kota," ujar dia.

Beberapa ruas yang dimaksud ialah Jalan Tol Dalam Kota (Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Soedijatmo, Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi.

Baca juga: Kamera ETLE di Jalan Tol Dilengkapi Fitur Terbaru

Untuk teknisnya, Jalan Tol yang telah diberlakukan sistem ETLE akan memiliki Smart CCTV yang mampu memotret dan merekam kendaraan. Baik dari luar, maupun aktifitas pengemudinya.

Hasil tangkapan CCTV ini akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya, untuk kemudian dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau